Presiden RI Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual di Istana Merdeka, Selasa (05/01/2020). Program sertifikasi tanah adalah bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Dalam sambutannya, Kepala Negara menjelaskan bahwa pemerintah berupaya keras agar seluruh rakyat Indonesia memiliki sertifikat sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanah atau lahan yang mereka miliki. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tengah dijalankan pemerintah.
Dalam penyerahan ini, Presiden Joko Widodo memberikan sebanyak 30 penerima sertifikat sebagai perwakilan hadir secara langsung di Istana Negara dari Provinsi Jawa Barat dan Banten yang mewakili 584.407 penerima yang tersebar di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota. Perwakilan tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan.
Presiden menyampaikan penyerahan sertifikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh tanah air.
Sementara para penerima lain dari hampir seluruh provinsi di Indonesia mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video.
Kepala negara menyampaikan, bahwa saat turun ke daerah, dirinya acap kali menerima keluhan dari masyarakat mengenai banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal itu pada akhirnya menyebabkan terjadinya banyak sengketa lahan.
Selain itu, banyak laporan yang didapat Presiden bahwa dahulu warga juga merasa enggan untuk mengurus sertifikat oleh karena prosedurnya yang rumit, berbelit, dan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mencari cara mempermudah prosedur pengurusan sertifikat hak atas tanah sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
“Tahun 2020 sebetulnya sudah ditargetkan sebanyak 10 juta. Karena pandemi, menjadi 580.477. InsyaAllah, segera kita bagikan ke masyarakat,” ucap Presiden.
Jokowi menjelaskan, sebelum adanya program PTSL, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam satu tahun hanya 500 ribu sertifikat. Pada tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan 1,1 juta sertifikat, tahun 2017 jumlah itu meningkat menjadi 5,4 sertifikat, tahun 2018 mencapai 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 berjumlah 11,2 juta sertifikat.
Pada tahun 2020, pemerintah hanya menerbitkan 6,8 juta sertifikat karena terhambat pandemi Covid-19.
Di tempat terpisah, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengikuti acara pengerahan sertifikat tersebut secara virtual di Kantor Balaikota Payakumbuh, Selasa (05/01/2020). Hadir juga Kepala Kantor BPN Sumbar Saiful, Forkopimda Payakumbuh dan masyarakat yang menerima sertifikat.
Gubernur Sumbar mengatakan penyerahan sertifikat tanah memang mutlak diperlukan. Sebab, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan bidang tanah
Selain itu, strategi percepatan sertifikasi tanah akan memberikan kepercayaan diri bagi masing-masing masyarakat. Irwan Prayitno berharap sertifikat yang diberikan akan mampu menunjang peningkatan perekonomian masyarakat.
“Kepemilikan sertifikat atas tanah bisa meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga karena sertifikat itu bisa digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagi jaminan pinjaman modal usaha di bank,” ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno berharap, program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini khususnya di Provinsi Sumbar semuanya bersertifikat.
“Saya menyambut baik program PTSL dari Bapak Presiden untuk masyarakat untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebagainya atas bidang tanah. Kemudian kepada masyarakat yang menerima sertifikat agar dijaga dengan baik,” pesannya.
(Nov/Hms)