Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH
Akhir pekan, Sabtu akhir Januari 2021 pula Dewan Pers dan sejumlah lembaga uji kompetensi memutuskan jadwal Pra UKW.
Pra UKW dilakukan sepekan sebelum ujian. Kegiatan ini selain pelatihan juga ajang seleksi menentukan 54 orang.
Siang tadi disepakati topik pelatihan “Filosofi Jurnalistik” diberikan langsung oleh anggota atau tenaga ahli Dewan Pers.
Lembaga uji mendapatkan dua sesi yaitu “Rambu Hukum, Etik dan Berbagai Pedoman Pemberitaan”. Materi ini sesuai dengan mata uji 1.1 (muda), 2.1 (madya) dan 3.1 (utama).
Peserta pelatihan akan diberikan pemahaman dan studi kasus penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepatuhan pada KEJ yang merupakan perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers juga akan dibahas dengan dilengkapi berbagai pedoman.
Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ pada era cetak mewajibkan uji informasi dan keberimbangan disajikan dalam satu frame produk jurnalistik.
Namun Butir 2 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) memberikan peluang untuk menyajikan produk jurnalistik yang belum berimbang, dengan catatan.
Begitu juga Pasal 5 KEJ terkait anak dan pidana, telah dilakukan koreksi dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Studi kasus tentang pemberitaan yang tidak melanggar Pasal 5 KEJ tetapi melanggar PPRA, bahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan jadi diskusi.
Topik penyaji terakhir adalah “Mekanisme Proses Jurnalistik”. Sesi ini membahas mulai dari usulan atau rencana liputan.
Bagi sebagian wartawan, ini bisa jadi hal baru. Mereka diwajibkan membuat dua rencana liputan, berikut acuan (framing) sesuai visi dan misi perusahaan pers.
Rapat redaksi untuk pencapaian target juga menjadi materi penyajian sesi ketiga ini.
Proses pencarian berita, mulai dari wawancara terjadwal (jumpa pers), door stop (wawancara cegat) sampai wawancara tatap muka.
Semuanya tehnik pengumpulan bahan berita harus dilakukan mematuhi Pasal 2 KEJ mengenai tata cara wartawan profesional.
Penyaji juga harus mampu memaparkan cara memproduksi karya jurnalistik berdasarkan platform media dan klaster peserta.
Editing adalah kegiatan akhir sebelum karya jurnalistik terpublikasi. Materi lainnya terkait rubrikasi dan pertanggungjawaban pasca publikasi.
(Jakarta, 30 Januari 2021)
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014