Pemerintah Kabupaten Solok menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) tahun 2019 dari Kementerian Hukum dan HAM, pada hari Senin, 04 Januari 2021 di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.
Serah terima penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat (Irwan Prayitno) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar (R. Apa Dwi Prasetya) serta Bupati Solok diwakili oleh Sekdakab Solok (H. Aswirman) dan didampingi Kabag Hukum Setda Solok (Syamsul Bahri).
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan penghargaan kepada Kabupaten Solok, sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2019.
Penghargaan dari pusat tersebut diterima secara simbolis oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Sekdakab Solok Aswirman yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang.
Sekdakab Solok, Aswirman usai menerima penghargaan tersebut mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pemenuhan HAM di masyarakat.
“Kabupaten Solok, sudah dua kali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat sebagai Kabupaten Peduli HAM, sejak tahun 2017 dan 2019,” sambungnya
“Alhamdulillah, lanjut H. Aswirman bahwasanya pada tahun ini kita kembali meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Penghargaan Ini adalah yang ke dua kalinya yang diterima oleh pemerintah kita, Bahkan, dari 11 kabupaten dan kota yang mendapat penghargaan serupa di Sumbar.
Penghargaan ini diraih karena capaian Kab. Solok yang selalu gigih dalam memperjuangkan hak-hak dasar manusia. “Kita buat program yang perjuangkan HAM, kemudian kita lakukan di organisasi perangkat daerah,” tutup H. Aswirman.
Saat memberikan penghargaan tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada kabupaten/Kota atas dasar penilaian yang merujuk pada 7 (tujuh) hak dasar, di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak. Kemudian, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Tujuh hak dasar itu harus kita penuhi. Lalu kita tuangkan ke dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misal hak atas kesehatan, yang nantinya program tersebut dilaksanaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah,” ungkap Irwan Prayitno sembari menutup penjelasannya.
(Andar MK)