Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1/2021) malam.
Dalam jumpa pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumbar tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.
“Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi.
“Ananda Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi.
Dinas Pendidikan Bentuk Tim Investigasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri, dalam keterangannya mengaku baru menerima kabar tersebut Jumat pagi. Meski begitu, ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.
“Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktek-praktek yang diluar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas,” ujar Alfikri.
Alfikri juga menambahkan, bahwa tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.
“Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, menurut Alfikri, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi. Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya
Pada kesempatan tersebut, Jasman Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar menjelaskan, bahwa tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non Islam untuk berpakain muslim ataupun muslimah.
“Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya” ungkap Jasman.
Kadis Kominfo ini melanjutkan, sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu.
Disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini.
“Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini,” tegas Jasman.
Sementara itu informasi dihimpun Topsumbar.co.id, kejadian dugaan pemaksaan memakai kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang viral di media sosial facebook melalui live video.
Terpantau video berdurasi 15.24 menit yang diunggah akun Facebook Elianu Hia yang diduga orang tua siswi Jeni Cahyani Hia, siswi SMKN 2 Padang pada Jumat kemarin, hingga berita ini akan ditayangkan pagi ini telah di like 6.571 dan 9.567 komentar.
Viralnya video yang menayangkan dialog orang tua siswi dengan pihak sekolah soal aturan wajib siswi putri menggunakan jilbab di area sekolah itu juga terberita headline di media online nasional Jumat malam.
(Ha/AL/RlsDiskominfoSB)