Baca Berkas Perkara Dilarang Anggota Polsek Kota Solok, Miswarti : Tapi Tanda Tangan Dimintanya

Terkait akan dilemparkannya perkara dari Polsek Kota Solok ke Kejaksaan Negeri (Kejari), anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Solok Bripka Hendi Chornanda meminta tanda tangan ke Fauziah dan ibunya Miswarti ke kediamannya, di Aro Kota Solok 28 Desember 2020 lalu. Namun anehnya, orang yang akan menandatangani surat atau berkas tersebut tidak boleh membacanya terlebih dahulu.

Hal tersebut dikatakan oleh Miswarti dan anak perempuannya Fauziah pada TopSumbar.co.id di Kota Solok, Selasa (26/1/2021).

“Bripka Hendi Chornanda mendatangi kediaman kita untuk meminta menandatangani berkas perkara hanya seorang diri, dan ia menyebutkan tidak boleh melihat dan membaca berkas perkara itu. Hendi Chornanda mengatakan yang boleh melihat dan membacanya hanya orang kejaksaan dan hakim,” kata Miswarti didampingi Fauziah.

Bacaan Lainnya

Dikatakatakan Miswarti dan Fauziah, selanjutnya Hendi Chornanda menerangkan bahwa itu adalah arsip negara, dan tidak ada aturannya orang yang menandatangani berkas perkara boleh melihat dan membacanya.

“Setelah itu Hendi Chornanda menyebutkan bahwa yang akan menilai pekerjaan polisi adalah jaksa dan hakim,” bebernya.

Kemudian Miswarti bersama Fauziah juga mengatakan, pada saat transaksi meminta tanda tangan berkas perkara tersebut, Fauziah merekam pembicaraan antara Bripka Hendi Chornanda dengan mereka dan keluarganya yang lain. Rekaman itu sebagai bukti bahwa kami merasa dibodohi oleh anggota Polsek Kota Solok.

Di tempat lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Komandan Besar Polisi (Kombes Pol) Satake Bayu Setianto, saat dihubungi TopSumbar.co.id melalui via Handphone menyebutkan, siapa saja yang akan menandatangani surat atau berkas perkara di kepolisian harus diberi kesempatan untuk membacanya.

“Dengan membaca berkas perkara tersebut, ia akan mengetahui apakah sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi. Bahkan jika orang yang tidak bisa membaca sekalipun, bisa dibacakan oleh orang yang ia percayai,” jelas Satake Bayu Setianto.

Sebelumnya Fauziah telah membuat laporan ke Polsek Kota Solok pada Oktober 2020 lalu, terkait dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Ketua RT Aro, Kelurahan Aro Kota Solok Doni Chaniago CS, yang mengakibatkan batang hidung saudaranya Ikhsan patah dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain itu, Fauziah juga menyebutkan bahwa dirinya, ibu dan saudaranya yang masih kecil pun ikut mendapatkan pukulan dari para pelaku. (Syafri)

Pos terkait