Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) membuka ulang sebanyak 363 kotak suara. Hal ini dilakukan untuk mengambil barang bukti untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang gugatan pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin.
Sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 ini berlangsung pada Selasa (26/1/2021) dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021.
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Yusrial Dhani mengatakan, pembukaan ulang kotak suara ini untuk mengambil sejumlah barang bukti menjelang digelarnya sidang gugatan di MK.
“Kami dari KPU atau pihak pemohon akan menghadirkan alat bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban keputusan terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan di MK. “Untuk penasehat hukum KPU masih dalam proses pengadaan melalui pokja KPU Provinsi Sumbar sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Kotak suara yang dibuka tersebut berjumlah 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan. Namun, pembukaan kotak suara tersebut tidak disaksikan tim paslon bersengkata. Hanya dihadiri Bawaslu Kabupaten Solok dan Polres Solok.
Hal itu diprotes Mevrizal, selaku penasehat hukum paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Menurutnya, KPU Kabupaten Solok sejatinya menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK.
Mevrizal mengatakan, membuka kotak suara hasil Pilkada tanpa mengundang paslon bersengketa memicu dugaan yang tidak baik.
“Tentu kami bertanya dan bershuuzon, ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim paslon bersengketa,” tegasnya.
Dia menilai, tidak wajar dan tidak sepantasnya KPU melakukan tindakan seperti itu.
“Sebagai penyelenggara, KPU menciderai demokrasi. Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok dipriksa DKPP. Dalam hal ini, KPU tidak profesional,” tuturnya.
Sesuai Keputusan KPU RI
Terpisah, tudingan tersebut dibantah anggota KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. Menurutnya, pelaksaan membuka kotak suara jelang menghadapi sengketa MK memang tanpa mengundang tim paslon bersengketa.
Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020.
Pada angka 4 poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.
“Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat,” katanya. (Ha/Ki)