Gubenur Irwan Prayitno Terima LHP dari BPK, Segera Ditindaklanjuti

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumbar kepatuhan atas belanja daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019 dan 2020 yang berlangsung secara virtual, bertempat di ruang kerja Gubernur Sumbar, Jum’at siang (29/01/2021).

Hadir dalam acara itu, Asisten I Setda Sumbar Devi Kurnia, Asisten II Setda Sumbar Benny Warlis serta beberapa SKPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar dan secara virtual dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Ketua Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Yusna Dewi.

Penyerahan itu dilakukan berdsarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Kesepakatan Bersama antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan hasil pemeriksaan sudah diterima dan apa yang telah menjadi hasil temuan oleh BPK RI akan segera ditindaklanjuti.

“Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPK RI Sumbar. Kita tak ingin berlama-lama dalam menindaklanjuti hasil temuan ini, mudah-mudahan tuntas pas sebelum dengan waktu dua bulan yang diberikan. Nanti laporan yang kami berikan, semoga dapat diterima dengan baik oleh BPK RI,” kata Gubernur Sumbar.

Bahkan kemarin beberapa SKPD sudah kompak untuk melakukan penuntasan sesuai dengan aturan yang ada. Semua tindak lanjut mudah-mudahan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Irwan mengatakan memang ada beberapa hal yang menjadi catatan dan Pemprov Sumbar segera mengevaluasi memberikan bukti agar kedepan tidak terjadi lagi kesalahan.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada BPK karena telah membantu kami untuk melihat hal-hal yang kurang pas sehingga kami bisa memperbaiki dan mengevaluasi ke depannya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Irwan Prayitno menyampaikan permohonan maaf sekiranya ada di dalam pemeriksaan pelayanan, mengekspos data dan sebagainya kurang sempurna sesuai harapan dari BPK. LHP merupakan panduan yang menjadikan suatu pedoman perbaikan ke depannya dalam meningkatkan kinerja.

“Secara pribadi saya menjabat tinggal menghitung hari sampai terakhir pada tanggal 12 Februari. Jadi mohon maaf sekiranya ada komunikasi selama bekerjasama dengan BPK dan juga pada semua pemeriksa ada kurang pas dan kurang berkenan kami meminta maaf,” ucapnya.

“Sebelum akhir jabatan, saya akan tekankan kepada para SKPD membuat laporan sesuai dari temuan dari BPK dan segera menindaklanjutinya,” tegas Irwan.

Sementara itu, Ketua Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Yusna Dewi juga berharap dari hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan keuangan daerah. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan untuk meningkatkan kualitas dari pada pengelolaan keuangan daerah yang sudah dilakukan. Ke depannya bisa lebih baik lagi. Tentu ini kalau dapat dirasakan oleh masyarakat manfaatnya InsyaAllah menjadi amal ibadah bagi pemerintah daerah, juga dari BPK sendiri,” ucap Yusna Dewi.

(Nov/Hms)

Pos terkait