Komisi V DPRD Sumatera Barat memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat terkait adanya aturan yang mewajibkan seluruh siswa di sekolah tersebut memakai busana muslim dan muslimah tanpa memandang memandang agama yang dianut muridnya.
Dalam pertemuan tersebut, nampak kemarahan yang disampaikan oleh Komisi V DPRD Sumatera Barat, Maigus Nasir yang memimpin rapat nampak berapa kali memberikan tekanan dan pertanyaan kepada Dinas Pendidikan dan Kepala SMKN 2 Padang.
Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat memanggil Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang untuk mendengarkan langsung persoalan yang terjadi terkait pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi non muslim di sekolah tersebut yang menyita perhatian publik hingga ke tingkat nasional.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan masalah busana muslim khususnya jilbab adalah identitas orang Islam. Oleh karena itu tidak boleh dipaksakan harus dipakai oleh pelajar Non-muslim.
Apalagi di SMKN 2 Padang merupakan sekolah negeri dan menurutnya pemaksaan tersebut melanggar undang-undang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat mengatakan sejak munculnya kasus pemakaian jilbab di SMK Negeri 2 Padang, pihaknya langsung meminta seluruh SMA dan SMK sederajat di Sumatera Barat untuk tidak membuat aturan pemakaian jilbab kepada pelajar non-muslim di sekolah masing-masing.
Selain meminta agar Dinas Pendidikan mengevaluasi seluruh aturan berbusana di sekolah, khususnya kepada non-muslim, Komisi V DPRD Sumatera Barat juga meminta agar Dinas Pendidikan menemui langsung Menteri Pendidikan Nasional atau Dirjen untuk menjelaskan persoalan yang muncul di Sumatera Barat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. (Ka)