Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang bertempat di Ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok, Kamis (28/1/2021). Rapat Paripurna ini di pimpin Langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, dan didampingi oleh Pimpinan DPRD Efriyon Coneng dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Solok.
Dalam Rapat Paripurna itu Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma menyampaikan, berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, yang mengamanatkan bahwa Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati (Cabup) Dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), serta Pasangan Calon (Paslon) Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih, dilakukan berdasarkan Penetapan Paslon Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada menteri melalui gubernur.
“Secara resmi pada Rapat Paripurna ini, kami selaku Pimpinan DPRD yang memimpin rapat pada hari ini mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Walikota Dan Wakil Walikota Atas Nama H. Zul Elfian, SH, M.Si dan Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM sesuai dengan Keputusan KPU Kota Solok Nomor : 3/PL.02.7-KPT/1372/KPU-Kot/I/2021 Tentang Penetapan Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020,” sebut Bayu Kharisma.
Lebih lanjut Bayu Kharisma mengatakan, selanjutnya sesuai dengan ketentuan persyaratan usulan pengesahan pengangkatan walikota dan wakil walikota, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara tentang usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2020.
Sebelumnya, sehari pasca dilakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih, KPU Kota Solok menyerahkan hasil Rapat Pleno tersebut bersama dokumen pendukung lainnya kepada DPRD Kota Solok, untuk kemudian diusulkan kepada pejabat berwenang untuk pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Solok.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Solok yang diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Kota Solok, Zulfahmi, SH, MH, Minggu 24 Januari 2021 lalu di Sekretariat DPRD Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil usai penyerahan dokumen tersebut mengatakan, penyerahan dokumen uni dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3), dan ayat (4) Peraturan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor : 19 Tahun 2020 dan menindaklanjuti surat DPRD Kota Solok Nomor : 171/96/DPRD/I-2021 tanggal 25 Januari 2021, perihal persyaratan pengesahan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok yaitu Keputusan KPU Kota Solok Nomor :146/PL.02.6-Kpt/1372/KPU-Kot/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020, surat Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021, perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kota tahun 2021 yang diregistrasi di MK, dan surat KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tentang perihal Penetapan Paslon Terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
“Ini merupakan kewenangan DPRD dalam pengusulan pengesahan pengangkatan walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan prosesnya lancar,” harap Asraf Danil. (Syafri)