Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dimana masa jabatan kepala daerah telah berakhir maka pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna sekaitan dengan pengumuman dan pemberitahuan pemberhentian walikota dan wakil walikota.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma pada TopSumbar.co.id usai melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman dan Pemberitahuan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Solok, di Gedung DPRD Kota Solok, Rabu (13/1/2021).
“Hasil Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Solok, untuk diserahkan pada menteri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat, paling lambat 17 Januari 2021,” terang Bayu Kharisma.
Alhamdulillah, dilanjutkan Bayu Kharisma, rapat paripurna tersebut telah kita laksanakan dengan lancar, selanjutnya kita akan agendakan kegiatan-kegiatan kedewanan seperti Bimbingan Teknis (Bintek) dalam peningkatan kapasitas serta pembekalan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari legislatif.
“Bintek ini bertujuan agar anggota dewan dapat melaksanakan tanggung jawabnya, tidak menyimpang dari aturan dalam tugas dan kewajiban,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Walikota, dan Wawako Solok itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Solok beserta jajaran. (Syafri)