Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Polres Solok Kota, Kamis (14/1/2021), sekitar jam 22.00 WIB, memgamankan empat (4) orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.
Ke 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu tersebut diamankan di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (14/1/2021) Sekira Jam 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial DD (38), di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah.
Dari keterangan DD, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melanjutkan penyelidikan ke dalam rumah, dan mengamankan 3 orang di dalam kamar dengan inisial WA (25), FMP (20) dan JB (31). Pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka yang diamankan, disaksikan oleh 2 orang saksi yakninya pemilik kos/rumah dan pak jorong setempat.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 1 unit alat hisap Shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar Cap Badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa Handphone, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp400.000 didalam saku celana depan sebelah kanan WA.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 2 paket yang dididuga berisikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu, dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan 1 plastik hitam yang berisikan 1 unit timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur.
Selanjutnya para tersangka dan Barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya. Ke 4 orang yang diamankan tersebut telah melanggar Pasal : 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut adalah daftar ke 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu tersebut, beserta barang bukti :
1. Inisial WA, 25 tahun, Minang, Swasta, Jalan Dalimo Nagari Singkarak Kabupaten Solok.
2. Inisial FMP, 20 tahun, Swasta, Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
3. Inisial DD, 38 tahun, Swasta, Jalan Enim, Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
4. Inisial JB, 31 tahun, Swasta, Jorong Tampunik Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Barang Bukti (BB) :
1. Satu unit alat hisap Shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar Cap Badak.
2. Satu unit kotak Handsfree yang berisikan alat untuk menggunakan Shabu.
3. Satu plastik hitam yang berisikan 1 unit timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening.
4. Satu unit Handphone merk Oppo warna biru.
5. Satu unit Handphone merk Realme warna biru.
6. Satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.
7. Satu unit Handphone merk Samsung warna gray.
8. Uang sebanyak Rp400.000
9. Satu Kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 2 paket yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening. (Syafri)