Dewan Pers Tetapkan PWI Dapat 10 Provinsi UKW Gratis, Ini Rinciannya

Kamsul Hasan, SH, MH
Kamsul Hasan, SH, MH

Dewan Pers menetapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendapat 10 provinsi, sebagai daerah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis tahun 2021.

Penetapan tersebut, sebagaimana dikutip Topsumbar.co.id dari akun facebook pribadi Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, SH, MH, diumumkan Dewan Pers pada Senin, 25 Januari 2021, malam tadi.

“Penetapan diumumkan Senin, 25 Januari 2021 dan diterima pada pukul 19.40 WIB, sekaligus sebagai undangan rapat,” tulis Kamsul Hasan pada status facebooknya, Senin, (25/01/2021) pukul 22:44 WIB.

Bacaan Lainnya

Kemudian diterangkan Kamsul, total kuota peserta dari kesepuluh provinsi adalah sebanyak 540 wartawan. Diutamakan klaster muda namun tidak tertutup untuk madya dan utama.

“Artinya setiap provinsi diberikan kuota 54 orang, tidak boleh kurang. Bila lebih bisa dijadikan sebagai cadangan,” terang Kamsul yang merupakan mantan Ketua PWI Jaya dua periode, (2004-2014 -red).

Kamsul juga menerangkan UKW gratis berbeda dengan UKW pada umumnya, kegiatan UKW gratis didahului dengan pelatihan atau pra UKW yang digelar secara virtual meeting dan kepada setiap calon peserta pelatihan diberikan penggantian uang kuota internet.

“Pelatihan atau Pra UKW gelombang 1 direncanakan diadakan secara virtual 04 Februari 2021 dan untuk calon peserta UKW dapat pengganti uang kuota Rp 150.000/orang,” tutur Kamsul.

Kemudian tentang peserta pelatihan pra UKW, lanjut Kamsul, peserta pelatihan adalah calon peserta UKW gratis.

“Bila calon melebihi kuota, hasil pelatihan ini bisa dijadikan seleksi,” tutur Kamsul yang juga Dosen IISIP Jakarta.

Namun, imbuh Kamsul, sebelum mengikuti pelatihan pengurus PWI provinsi harus lakukan seleksi administrasi antara lain :

  1. Peserta harus berprofesi sebagai wartawan dan kerja pada media berbadan hukum pers Indonesia.
  2. Peserta mendapat surat pengantar dari penanggung jawab, sekaligus izin kantor tidak lakukan tugas liputan selama mengikuti UKW.
  3. Klaster muda, minimal sudah menjadi wartawan selama setahun dan dibuktikan dengan karya jurnalistik.
  4. Klaster madya harus sudah memiliki sertifikat muda, minimal tiga tahun.
  5. Klaster utama, sudah memiliki sertifikat madya, setidaknya dua tahun.
  6. Tidak dalam masa tunggu enam bulan karena belum kompeten pada UKW sebelumnya.
  7. Peserta memiliki hasil rapid test negatif sesuai peraturan di daerah masing-masing. Biaya rapid test ditanggung peserta.
  8. Peserta mendapat konsumsi dan rehat kopi/teh selama pelatihan.
  9. Peserta mendapat uang transpor lokal dalam kota.
  10. Peserta dari luar kota menanggung sendiri penginapan dan biaya transportasi dari daerahnya.

“Pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh pengurus PWI di 10 provinsi yang telah ditetapkan,” imbuh Kamsul sembari mengharapkan daerah lain menyusul pada tahun berikutnya.

“Sedangkan jadwal pelaksanaan UKW gratis, masih akan dipastikan pada rapat Dewan Pers, Rabu, (27/01/2021) besok,” sambung Kamsul.

Berikut dirinci Kamsul 10 (sepuluh) provinsi yang didapat PWI dan telah ditetapkan mendapat fasilitasi UKW gratis oleh Dewan Pers Tahun 2021 :

1. Sumatera Utara – Medan
PWI, 54 orang.
2. Sumatera Barat – Padang
PWI, 54 orang.
3. Bengkulu – Bengkulu
PWI, 54 orang.
4. Lampung – Bandar Lampung
PWI, 54 orang.
5. Jawa Tengah – Semarang*
PWI 54 orang. Diusulkan lokasi UKW di Surakarta.
6.Kalimantan Barat – Pontianak
PWI, 54 orang.
7. Kalimantan Tengah –
Palangkaraya, PWI 54 orang.
8. Kalimantan Timur – Samarinda PWI 54 orang.
9. Sulawesi Barat di Mamuju, PWI 54 orang* Waktu disesuaikan setelah tanggap darurat.
10. Sulawesi Tenggara di Kendari, PWI 54 orang.

(AL)

Pos terkait