Berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok No : 420/43/Disdikpora-2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada masa semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran (SE) Bupati Solok tersebut adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/1961/Disdik-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada masa semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan harus melaksanakan swab test atau rapid antigen sebelum melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
- Satuan pendidik yang belum melaksanakan swab test atau rapid antigen untuk guru dan tenaga kependidikannya maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring (Belum boleh melaksanakan tatap muka).
- Kepada satuan pendidikan yang melanggar surat edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
- Surat Edaran ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.
(Andar MK)