Berkas Dugaan Korupsi Dana KONI Pessel, di Tangan Jaksa

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kemarin, Senin (18/01/2021) menerima pelimpahan berkas tahap I terhadap 2 orang tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI), Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018 -2019, dengan total kerugian negara Rp 123.803.859.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitourus, SH, M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti, SH membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah menerima penyerahan/ pelimpahan berkas perkara/tahap I terhadap 2 orang tersangka dan juga fotokopi daftar barang bukti dari penyidik Polres Pesisir Selatan.

“Berkas perkara/tahap I terhadap 2 orang tersangka dan juga fotokopi daftar barang bukti dari penyidik Polres Pesisir Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” tegas Kasi Intel Kejari Pessel, pada wartawan. Rabu (20/01/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakanya, penyerahan berkas tersebut dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2018/2019 dengan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Prov. Sumbar sebesar Rp 123.803.859,-.

Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akan mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut apakah memenuhi persyaratan secara formil dan materiil untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke tahap penuntutan/persidangan.

“Ada dua orang tersangka dalam berkas perkara tersebut,” jelas Ricko.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK, melalaui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusuma Katinusa, S.IK, didampingi Kanit Tipikor Ipda Awi Ramadani, SH diwawancara diruang kerjanya, Senin (18/01/2021) yang lalu mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi KONI Pessel tahun 2018 -2019 untuk tahap pertama.

“Ya, untuk tahap pertama sudah kita limpahkan berkasnya ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” ujar Kanit Tipikor Polres Pessel.

(*)

Pos terkait