Walikota Solok Zul Elfian dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok Bayu Kharisma, menandatangani berita acara Penyempurnaan Hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan Peraturan Walikota (Perwako) Solok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Di Ruang Rapat Walikota Solok, Selasa (15/12/2020).
Dalam acara tersebut Walikota Solok pada sambutannya mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menyusun anggaran sesuai rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
“Agar nantinya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD,” kata Zul Elfian.
Kedepannya, dilanjutkan Zul Elfian, sinergitas dan komunikasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Solok dan DPRD Kota Solok diminta lebih intens, dan harmonis lagi demi kelangsungan program yang baik dan berdampak langsung kepada masyarakat Kota Solok.
Turut hadir dalam acara penandatanganan berita acara Penyempurnaan Hasil Ranperda dan Perwako Solok tentang APBD tahun anggaran 2021 itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok dan TAPD Kota Solok. (Syafri)