Pemerintah Kabupaten Solok kembali merelease informasi data Gugus Tugas covid-19 hari ini Minggu, 27 Desember 2020, melalui Dinas Kesehatan dan disampaikan oleh jubir covid-19 Kab. Solok kepada awak media topsumbar.co.id, guna di informasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah maupun diluar Kabupaten Solok.
Dinas Kesehatan melalui Juru Bicara covid-19, Kabag Humas Pemkab Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menerangkan bahwa hari ini tidak ada penambahan jumlah kasus konfirmasi dan pasien Sembuh di daerah Kabupaten Solok, kemudian untuk jumlah kasus suspect dirawat masih tetap 3 (tiga) orang, berikut rincian identitasnya :
1. Perempuan, Umur 53 tahun, beralamat di Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung, yang bersangkutan merupakan kasus suspect yang dirawat di RSUD Arosuka.
2. Perempuan, Umur 73 tahn, beralamat di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, yang bersangkutan merupakan kasus suspek yang dirawat di RSUD Arosuka.
3. Laki-laki, Umur 34 tahun, beralamat di Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang, yang bersangkutan merupakan kasus suspek yang dirawat di RSUD Arosuka.
Dengan demikian jumlah keseluruhan kasus komfirmasi covid-19 masih tetap sebanyak yang kemarin, yakni sebanyak 600 (enam ratus) orang, yang terdiri dari Karantina Mandiri sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) orang dan Sembuh 475 (empat ratus tujuh puluh lima) orang, Dirawat 11 (sebelas) orang serta Meninggal Dunia sebanyak 17 (tujuh belas) orang, terangnya.
Kemudian, yofiar Syam, S. Sos, M. Si juga menerangkan bahwa sampai saat ini untuk Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak 6.494 (enam ribu empat ratus sembilan puluh empat) orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan Pool Test Kabupaten Solok.
Seterusnya, Kabag Humas Syofiar Syam memaparkan total jumlah, baik itu Terkomfirmasi Positif covid-19, yang Dirawat, Karantina Mandiri dan Sembuh serta Meninggal Dunia di per Kecamatan yang ada di Kabupaten Solok, berikut rinciannya :
1. Untuk Kecamatan X Koto Singkarak, total kasus Konfirmasi Positif covid-19 berjumlah 72 orang yang di
Karantina Mandiri 13 orang, Dirawat 0 dan yang Sembuh sebanyak 55 orang serta Meninggal Dunia sebanyak 4 orang.
2. Untuk Kecamatan Pantai Cermin, total kasus konfirmasi covid-19 sebanyak 5 orang, yang terdiri dari Karantina Mandiri tidak ada, Dirawat juga tidak ada dan yang Sembuh sebanyak 4 orang serta Meninggal Dunia sebanyak 1 orang.
3. Kecamatan Kubung total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 278 orang, yang terdiri dari Karantina Mandiri sebanyak 39 orang dan Sembuh sebanyak 229 orang serta Meninggal Meninggal Dunia sebanyak 5 orang dan Dirawat 5 orang.
4. Untuk Kecamatan Lembah Gumanti total kasus Konfirmasi covid-19 sebanyak 11 orang, terdiri dari Dirawat 0 orang, Sembuh 5 dan Meninggal Dunia 4 orang serta Karantina Mandiri 2 orang.
5. Untuk Kecamatan Junjung Sirih total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 22 orang yang terdiri dari, Sembuh 20 orang, Karantina Mandiri 1 orang serta Dirawat 0 dan Meninggal Dunia 1 orang.
6. Kecamatan X Koto Diatas total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 18 orang, yang terdiri dari yang Sembuh sebanyak 15 orang, sedangkan untuk pasien Karantina Mandiri sebanyak 3 orang dan Dirawat 0 serta Meninggal Dunia tidak ada sama sekali.
7. Untuk Kecamatan Gunung Talang total kasus Konfirmasi covid-19 sebanyak 125 orang, yang terdiri dari Karantina Mandiri sebanyak 14 orang dan Sembuh 106 orang serta Meninggal Dunia 1 orang dan Dirawat 4 orang.
8. Kecamatan Payung Sekaki total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 3 orang, yang terdiri dari Sembuh sebanyak 2 orang dan meninggal dunia 1 orang serta dirawat, Karantina Mandiri sudah tidak ada.
9. Kecamatan Lembang Jaya total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 6 orang, yang terdiri dari, Sembuh sebanyak 5 orang dan Karantina mandiri 1 orang, Dirawat serta Meninggal tidak ada.
10. Kecamatan Bukit Sundi total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 37 orang, yang terdiri dari Sembuh sebanyak 19 orang dan Karantina Mandiri 17 orang, Dirawat 1 serta Meninggal tidak ada sama sekali.
11. Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 14 orang, yang terdiri Sembuh 10 orang dan Karantina Mandiri 3 serta Dirawat 1 orang dan Meninggal dunia tidak ada sama sekali.
12. Kecamatan Hiliran Gumanti, total kasus Konfirmasi covid-19 berjumlah 6 orang, yang Sembuh sebanyak 3 orang, Karantina Mandiri 3 orang, Dirawat dan Meninggal tidak ada sama sekali.
13. Kecamatan Tigo Lurah, total kasus komfirmasi covid-19 berjumlah 1 orang, yang terdiri dari Sembuh 1 orang dan Karantina Mandiri, Dirawat, Sembuh serta Meninggal Dunia tidak ada sama sekali.
14. Kecamatan Danau Kembar, total kasus komfirmasi covid-19 berjumlah 1 orang, yang terdiri dari Sembuh 1 orang dan Dirawat, Karantina mandiri serta Meninggal Dunia tidak ada sama sekali.
Sehubungan dengan perkembangan dan demi memutus rantai penyebaran covid-19 di Negara Republik Indonesia, Satuan tugas penanganan covid-19 RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 19 Desember tahun 2020, Nomor Tiga tahun 2020 tentang protocol kesehatan perjalanan orang (masyarakat) selama libur Hari Raya Natal dan penyambutan tahun baru 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), baik di pusat maupun di daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat edaran pada tanggal 19 Desember tahun 2020, Nomor 3 tahun 2020 tersebut, di jelaskan oleh Kabag Humas Pemkab Solok, Jubir covid-19 Syofiar Syam, S. Sos, M. Si, ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang di sebutkan di Surat Edaran tersebut sesuai dengan protocol kesehatan covid-19, yakni bagi pelaku atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam Negeri harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran Iokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
6. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
7. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
8. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
9. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
10. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Juru Bicara covid-19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam mengatakan bahwa Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Andar MK)