Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat melaporkan sudah 15000 lebih pelanggar Perda No 6 Tahun 2020 di Sumatera Barat. Angka ini merupakan gabungan dari 19 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat dalam penegakan Perda No6 Tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).
Dilihat dari Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggaran Perda) dari Provinsi Sumatera Barat, semakin hari tingkat pelanggar Perda AKB makin tinggi di Sumatera Barat. Untuk itu, Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat terus melakukan sosialisasi pelaksanan penegakan Perda ke sejumlah Kabupaten/Kota di Sumbar.
“Selama penegakan Perda, personil Satpol PP sudah banyak diturunkan ke daerah-daerah, karena setiap hari ada 2 tim yang terdiri dari 25-30 orang per tim di kali 19 daerah. Jadi dari provinsi itu dalam seminggu ada 4 kali 2 tim yang turun ke lapangan,” kata Kasat PolPP dan Damkar Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani pada media ini, Sabtu (05/12/2020).
Pelaksanaan penegakan Perda masih akan berjalan untuk periode sekarang ampai akhir tahun, dan tetap akan berlanjut sampai tahun depan. 15000 lebih pelanggar Perda No 6 Tahun 2020 di Sumatera Barat dan sudah diberikan sanksi. Ada yang memilih sanksi administratif, kerja sosial dan juga denda, tambah nya.
Data Oktober lalu, dari 2.288 orang tersebut, 88 orang membayar sanksi denda administratif Rp100.000 rupiah, dengan 39 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 49 orang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota dan sisanya 2.200 orang melaksanakan sanksi kerja sosial. Untuk Pelaku Usaha yang melanggar Perda sebanyak 48 unit dengan diberikan teguran tertulis serta 1 orang Penyelenggara kegiatan juga telah kita kasih teguran,” terangnya.
Hingga saat ini sudah Rp30.500.000 rupiah didapatkan denda yang masuk ke kas daerah, 83 orang provinsi yang melaksanakan, 222 orang kabupaten/kota, pelaku usaha sebanyak 220 unit, lalu penyelenggara kegiatan dilakukan 13 kali pembubaran, ungkap Dedy Diantolani menjelaskan. (Ha)