Pemerintah Kota Padang Panjang bersama para pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat menyepakati Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032.
Rekomendasi tersebut dipilih dan dirumuskan dari beberapa alternatif atau mitigasi yang sebelumnya telah disusun Pokja KLHS yang terdiri dari unsur tenaga ahli dan utusan berbagai OPD.
Kesepakatan didapat dalam acara Forum Group Discussion (FGD) di Hall Lantai 3 Balaikota, Selasa (29/12/2020).
Ada hal yang cukup intens dibahas dalam FGD ini, di mana munculnya KRP kawasan pertambangan mineral dan batubara dalam Revisi RTRW, dapat disepakati dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Walikota, Drs. Asrul yang mengikuti jalannya FGD secara penuh, berharap dengan adanya revisi RTRW ini, akan menjadi acuan dan pedoman untuk pelaksanaan pembangunan ke depannya.
“Dari apa yang sudah disampaikan, memang tergambar bahwa kita sudah sejak lama mengupayakan revisi RTRW ini. Tujuh tahap sudah kita lalui. Mudah-mudahan setelah semua tahapan kita penuhi, RTRW kita bisa segera direvisi,” paparnya.
FGD ini turut dihadiri, Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, tenaga ahli, kepala OPD terkait, Kabag Perekonomian, tokoh masyarakat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, LPM, PDAM serta organisasi kepemudaan di Kota Padang Panjang. (KI/AL)