Ratusan Miras Berbagai Merek Disita Satnarkoba Polres Pessel

Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menyita ratusan minuman keras (Miras) dengan berbagai merk, dari beberapa lokasi ada di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan. Untuk kemudian dimusnahkan.

Giat digelar Jum’at (25/12/2020) dalam rangka Kamtibmas jelang malam tahun baru oleh jajaran Satnarkoba Polres Pessel, beberapa jenis minuman keras seperti Newpot, Zetru, Whisky, dan anggur merah berhasil disita.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH mengatakan, berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kapolres Pesisir Selatan anggotanya melakukan operasi minuman keras di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Pessel mengatakan, miras diatur dalam Perda Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 mengenai Ketenteraman Masyarakat dan Keteriban umum tercantum pada pasal 30 Perda Bupati Pessel No 1/2016, yang berbunyi :

  1. Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi mengolah memasukan, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman keras ditempat umum dan/untuk dijual kepada umum tanpa izin bupati,
  2. Setiap orang dilarang menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras,
  3. Setiap orang dilarang meminum minuman keras atau minuman tradisional yang memabukkan ditempat umum, dan
  4. dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dipimpin kasat Narkoba, bersama Kanit I dan Anggota di lakukan penyitaan di beberapa tempat/TKP
TKP 1 pukul 20.30 WIB dilakukan penyitaan di sebuah warung di Kampung Pasar Punggasan Kenagagarian Pasar Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, disita berupa 8 (delapan) buah new pot besar biru, 23 (dua puluh tiga) new pot kuning besar, 21 (dua puluh satu) new pot menengah warna kuning, 33 (tiga puluh tiga) Zetru, 11 (sebelas) Whisky dan 10 (sepuluh) anggur merah Merk SWC.

Dan, TKP 2 pukul 21.00 WIB dilakukan penyitaan di sebuah warung di simpang Pasar Lama, Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti kembi disita 15 (lima belas) new pot biru besar, 4 (empat) new pot kuning besar, 23 (dua puluh tiga) new pot kuning kecil, 3 (tiga) botol Jetru,1 (satu) botol whisky, 6 (enam) Vodca Columbus.

TKP 3 pukul 23.00 WIB di Pasar Kambang Kecamatan Lengayang dilakukan penyitaan, 71 (tujuh puluh satu) TK, 37 (tiga puluh tujuh) new pot biru besar
juga 11 (sebelas) anggur merk orang tua. Kita lanjutkan turun ke TKP 4 pukul 00.00 WIB di Kampung Alay Kecamatan Sutera, disita 11 (sebelas) new pot biru besar, 7 (tujuh) buah new pot kuning, 17 (tujuh belas) anggur merah orang tua, 26 (dua puluh enam) new pot menengah kuning, 13 (tiga belas) vodca Columbus merah dan 18 (delapan belas) vodca Columbus putih.

Kemudian minuman keras tersebut diamankan ke Polres Pessel. Untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya.(*)

Pos terkait