Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH
Salah satu fungsi Dewan Pers sebagaimana diamati konstitusi adalah menjaga kemerdekaan pers dengan melakukan mediasi pada sengketa pemberitaannya.
Para pihak baik pengadu maupun teradu sama-sama diminta keterangannya. Setelah memeriksa bukti sengketa lalu keluar Pernyataan Penilaian Rekomendasi (PPR).
Banyak kasus sengketa pemberitaan selesai dengan PPR. Pengadu biasanya diberikan hak jawab dan permohonan maaf dari pihak teradu, bila ditemukan kekeliruan.
Namun tidak semua PPR berjalan mulus. Ada sejumlah PPR tidak disepakati pihak yang bersengketa sehingga kasusnya bergulir ke pengadilan.
Sebut saja PPR kasus sengketa pemberitaan sebuah media di Bali. Pihak pengadu merasa tak mendapatkan haknya sesuai PPR sehingga menggugat perdata perusahaan pers.
Ada lagi kasus pemberitahuan di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. PPR menyatakan konten pada media itu karya jurnalistik karena berada pada media berbadan hukum pers Indonesia.
Namun pihak perusahaan pers saat dimintai keterangan sebagai saksi mengatakan meski berada pada medianya yang berbadan hukum pers, tetapi produk itu citizen reporter.
Sesuai perjanjian para pihak antara perusahaan pers dan user pengisi rubrikasi, tanggung jawab hukum berada langsung pada penulis sesuai disclaimer, bukan pada redaksi.
Kasus ini akhirnya masuk ke ranah pidana dan disidik gunakan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan user yang menulis pada rubrik citizen reporter divonis penjara.
Saat ini sedang bergulir sengketa pemberitaan media di Aceh yang juga sudah dikeluarkan PPR oleh Dewan Pers pada Oktober 2020.
Bunyi PPR pada umumnya memberikan hak jawab dan permohonan maaf. Pihak media bersedia memenuhi isi PPR Dewan Pers, bahkan pada berita sudah pula diberikan catatan ‘Berita Ini Melanggar KEJ’.
Namun kabar pasca PPR tersebut dikeluarkan, sengketa pemberitaan ini dilaporkan ke kepolisian. Pihak penanggung jawab perusahaan pers sudah dua kali diminta keterangan.
Pasca dilantiknya Kapolri baru pada 2021, MoU Dewan Pers dengan Kapolri yang berakhir tahun 2023 perlu segera direvisi. Kasus yang sudah memiliki PPR Dewan Pers dan dilaksanakan media, tidak bisa dijadikan materi alat bukti.
(Jakarta, 08 Desember 2020)
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014