Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan siap mendukung pelaksanaan peraturan daerah tentang keamanan, ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Dalam menjadikan kawasan wisata dari pungutan liar (Pungli). Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan Kapolres Pessel, penertiban pungutan liar di obyek wisata di Pessel bukan menjadi tanggung jawab dari pihaknya saja, namun perlu kerja sama dari dinas terkait yang bersangkutan dengan retribusi, baik itu Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendapatan sendiri.
“Karena retribusi bersangkutan dengan Perda, Kita akan dukung penegakan Perda Retribusi di Kabupaten Pesisir Selatan,” terang Sri Wibowo, Rabu (30/12/2020).
Setiap retribusi dilakukan harus sesuai dengan aturan peraturan daerah diatur sesuai ketentuan jangan sampai retribusi khususnya retribusi ke kawasan obyek wisata dan parkir dipungut tidak sesuai dengan Perda yang ada. Setiap retribusi harus dilakukan koorporasi dengan Pemkab Pesisir Selatan.
Sri Wibowo juga memastikan pada pelaksanaan malam pergantian tahun di wilayah hukum Polres Pessel siap melaksanakan surat edaran, dalam rangka penerapan protokol kesehatan (Prokes), mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19. Termasuk menyiagakan pospam pengamanan di kawasan obyek wisata di Kabupaten Pessel, Carocok dan Mandeh.
Bagi warga masyarakat Pesisir Selatan keluar rumah Kapolres Pesisir Selatan menghimbau agar memperhatikan protokol kesehatan, pada seluruh jajaran Polsek-Polsek juga akan melaksanakan giat operasi petasan di wilayah hukum nya masing-masing. Termasuk jajaran Satlantas Polres Pessel agar melaksanakan patroli wilayah, antisipasi balap liar dan pemakaian knalpot racing.
“Kita akan laksanakan pengamanan malam tahun baru sesuai dengan aturan Perda dan Prokes, ” ujarnya.
(R)