Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT melalui rilis Humas Polres Dharmasraya mengungkap kasus tindak pidana pencabulan pelajar di bawah umur di Wilayah hukum Polres Dharmasraya, Selasa (22/12/2020).
Kepolisian Dharmaraya tindak pidana Kriminal setelah menerima laporan 11 Desember 2020 lalu, kasus pencabulan yang dialami seorang anak perempuan berinisial TM, pelajar (14 tahun), asli Nias langsung memproses laporan tersebut.
Butuh waktu 11 hari bagi kepolisian terkait untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah di kantongi indentitas dan alamat tersangka berdasarkan kan laporan korban.
Tersangka TG, Pria (36 tahun), Tani, asal Nias langsung dibekuk di kediamannya di Kamp PT. DR Jorong Lubuk Mansagu Kenagarian IV Koto Dibauah Kec. IX Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, turut juga diamankan saat penangkapan tersebut barang bukti 1 (satu) helai baju kaos, 1 (satu) bra warna krem, 1 (satu) helai celana dalam warna pink milik korban.
Kronologi tempat kejadian bermula ketika korban sedang tidur di kamar rumahnya, datang pelaku menyuruh diam, langsung memegang kedua tangan korban, setelah itu tersangka membuka celana korban dan dengan teganya langsung melakukan aksi tidak senonoh tersebut, menyetubuhi korban.
Aksi pencabulan tersebut terjadi karena korban dijanjikan tersangka bekerja sebagai karyawan di PT. DR berlokasi di tempat mereka tinggal, dan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka kepada korban lebih dari sekali.
Setelah dilakukan penangkapan untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk di proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah tersangka TG akan dijerat Pasal 76 D dan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling rendah 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun.
(Humas/Yanti)