Mendekati penghujung tahun 2020 geliat Kota Padang dari semua sektor usaha mulai bergairah di tengah wabah pandemi yang belum tuntas (12/12/2020).
Dari hasil Pantauan awak media ini memang terlihat secara kasat mata semua sektor usaha telah mulai bergerak perlahan, tidak ketinggalan pengusaha kuliner serta tempat hiburan malam.
Hal senada juga disampaikan secara lisan oleh Komandan Komando Inti Pemuda Pancasila Kota Padang Surya M kepada beberapa awak media saat jumpa di markas PP beralamat di Jalan Aurduri 60 c-d pagi tadi, dalam sesi wawancara singkat sang Dantkoti melontarkan himbauan kepada Pemko Padang atau para penegak perda.
“Kita dari Lembaga Koti PP tahap awal ini memberikan himbauan kepada aparat penegak perda atau Satpol PP Kota Padang untuk turun langsung secara terus menerus menjambangi semua tempat hiburan malam, diskotik atau tempat karaoke yang bertebaran di sekitar Kota Padang, khusus lagi di daerah Padang Selatan yang secara terang-terangan tetap buka sampai jam 04.00 WIB dini hari,” ujar Surya.
“Ditambah lagi dengan riuh cenderung bising suara yang dihasilkan dari dalam tempat hiburan serta banyaknya pemandu karaoke yang duduk serta berada di luar tempat usaha sehingga memberikan contoh tidak baik dan kesan negatif nantinya dari para warga Kota Padang dan pengunjung dari luar kota,” ungkap Dantkoti Surya didampingi Wadantkoti Supratman S, Kasi Ops Ronal serta jajaran lainnya.
Senada dengan Dantkoti, Ketua PP Kota Padang Roy Madea Oka juga mengeluarkan tanggapan dan meminta kepada semua pelaku usaha hiburan malam agar taat kepada ketentuan yang berlaku, jangan ada yang melanggar serta kepada aparat penegak Perda Kota Padang ini atau Satpol PP supaya bertindak tegas dan bekerja secara profesional, jangan ada tebang pilih dalam hal ini agar nanti masyarakat tidak mengira ada disinyalir bermain mata dengan pelaku usaha tersebut. Tindak tegas, persuasif awali dulu namun jika tetap tidak patuh aturan buka dan tutup jam 02.00 WIB dini hari maka tutup saja dan cabut usahanya,” ucap Boni Ketua PP Kota Padang ini.
“Kita melalui jajaran lembaga Koti yang kita miliki akan terus mulai sekarang memantau semua tempat hiburan malam berdasarkan banyaknya suara sumbang dari warga Kota Padang yang kami dengar dan Pemko jangan terkesan tutup mata.
Dalam hal yang sama Waka III MPC PP Kota Padang Irwan Jf juga menambahkan,” nanti dari hasil pantauan jajaran Koti yang turun ke lapangan dalam bentuk kontrol sosial akan diberikan masukan serta dorongan kepada Satpol PP guna memberikan tindakan yang tegas, dan kita nanti akan ikuti perkembangan kinerja dari jajaran Penegak Perda Kota Padang ini. Bahkan nantinya tim dari media yang tergabung dalam PP Kota Padang ini ikut serta mendampingi penertiban, dan jangan nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan akibat dari lalainya petugas Satpol PP memberikan tindakan. Kita dari Ormas Pemuda Pancasila meminta kepada penegak Perda di Kota Padang untuk tegas,” tukas Waka III.
Seperti yang diketahui bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait terhadap pelaku usaha yang notabene telah lama melakukan kegiatan usaha tentunya harus sesuai peruntukan, seperti izin kafe atau tempat hiburan karaoke keluarga dan lainnya agar tidak menyalahi aturan baku peruntukan izin tersebut, salah satu pembatasan jam buka dan tutup.
(*)