Jaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Ratusan Personil Satpol dikerahkan dibeberapa titik wilayah Kota Padang di malam pergantian tahun, Selasa (29/12/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi mengatakan, pada malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 ini sebanyak 400 personil Satpol PP diturunkan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Serta dalam rangka pengawasan terhadap pengawasan protokol kesehatan guna pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19.
“Personil Satpol PP harus lebih ekstra melindungi dirinya serta warga masyarakat agar tidak terpapar virus Corona, tentu kehadiran satpol PP ditengah-tengah masyarakat salah satu upaya dalam mengingatkan masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan, hal itu dikarenakan Kota Padang masih belum bebas dari Covid-19.
Serta ini adalah tugas dan fungsi untuk menjaga situasi dan kondisi di Kota Padang agar tetap kondusif dan terjaga dengan baik selama malam pergantian tahun di Kota Padang,” ujar Alfiadi saat di konfirmasi awak media.
Alfiadi menerangkan, pada pergantian tahun baru ini berbeda dari biasanya sesuai himbau pemerintah republik Indonesia serta surat edaran Walikota agar tidak ada aktifitas berkumpul berkerumun guna mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Padang dan masyarakat merasa aman dan nyaman di Kota Padang, Sebanyak 400 personil tersebut, disebar di seluruh kawasan yang ada di Kota Padang.
“Di pusat pusat keramaian serta pos pengamanan, maka anggota kita juga ada di situ membantu, serta ditempat-tempat yang diduga akan banyak di kunjungi,” tutur dia.
Alfiadi berharap masyarakat patuh dan tidak abai dalam melaksanakan prokes yang sudah ditetapkan, seperti tetap mengunakan masker, mencuci tangan sebelum menyentuh area wajah dan selalu tetap menjaga jarak
“Tentu kita sangat berharap masyarakat untuk memilih berdiam diri di rumah, daripada merayakan tahun baru disaat wabah masih melanda Kota Padang, selain itu Pemerintah Kota Padang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021, tentu tidak dibolehkan masyarakat mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan atau menciptakan keramaian, jadi marilah utamakan menjaga kesehatan dari pada ikut kegiatan yang tidak bermanfaat”, Harap Alfiadi. (Ha)