Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait hasil rekapitulasi pemilihan serentak 2020 di Kabupaten Dharmasraya. Saat acara konpers tersebut diumumkan hasil rekapitulasi pemilihan serentak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tanggal 09 Desember lalu.
Ketua KPU Dharmasraya Maradis didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelenggara Adriadi, Kordiv Hukum dan Pengawasan Zainal Efendi, dan Kasubag Teknis dan Hupnas Ismed Arif, mengatakan jumlah DPT sebanyak 145.383, jumlah masyarakat yang menentukan hak pilih saat pilkada lalu, sebanyak 112.771 dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) 1.828 orang, jadi ada sebanyak 32.612 orang masyarakat Dharmasraya telah ditetapkan menjadi DPT tidak menentukan hak pilihnya.
Dilanjutkan, untuk diketahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dimenangkan oleh Paslon no urut Empat (4) Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan persentase suara 32,64 persen. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya diraih oleh petahana, yakni Sutan Riska, dimana Paslon no urut satu (1) Panji-Yos meraih persentase suara 36,38 persen, paslon no urut dua (2) Sutan Riska-Dasril Panin, meraih persentase suara 63,62 persen.
“Insya Allah untuk pelantikan bupati dan wakil nya, kisaran tanggal 21 Februari 2021 nanti,” kata Maradis.
Dari 13 kabupaten kota yang mengikuti pilkada dan pemilihan gubernur, Dharmasraya merupakan daerah yang tidak masuk dalam fokus gugatan pilkada.
“Sampai hari ini, tidak ada gugatan sengketa pilkada, meski masa akhir pengaduan sengketanya tanggal 29 Desember ini,” sebutnya.
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada gugatan pilkada yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka lima hari setelah adanya registrasi MK itu, KPU harus menetapkan bupati terpilih.” ujar Ketua KPU Dharmasraya kepada media di halaman kantor KPU setempat, Senin (28/12/2020).
(Yanti)