Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggelar deklarasi mengawal penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye pada Pilkada 09 Desember 2020.
Selain melibatkan KPID dan Bawaslu, acara deklarasi tersebut melibatkan sejumlah organisasi kepemudaan Media dan LSM serta tokoh masyarakat, Rabu (02/12/2020).
Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariati mengatakan, kegiatan ini merupakan agar mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada, maksudnya perlu pendidikan politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran dan media yang ada di Pesisir Selatan
“Lembaga penyiaran dan media merupakan salah satu akses mengedukasi bagi masyarakat supaya untuk mendapatkan informasi yang aktual. Agar proses pendidikan politik kepada masyarakat bisa paham secara aturan dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, pesta demokrasi di Sumbar khusus Pessel, pengawasan media dan lembaga penyiaran perlu dilakukan.
“Kendati demikian, ada aturan yang mengatur kampanye lewat media dan lembaga penyiaran ini. Ada jadwal dan ketentuannya, sehingga pengawasan agar hal itu tidak tabrak aturan perlu kita lakukan bersama,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan aturan kampanye bagi Paslon sudah ditetapkan.
“Masa kampanye lewat media massa dimulai semenjak tanggal 22 November hingga tanggal 05 Desember, di luar dari jadwal tersebut tidak boleh dilakukan, jika dilakukan kami tindak. Menjelang pencoblosan 09 Desember nanti, pengawasan tetap dilakukan secara masif,” tambahnya.
“Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan. Termasuk saat ini ada beberapa informasi yang sedang kita telusuri. Kini ada dua laporan yang melibatkan wali nagari dan ASN yang sedang kita proses,” tutupnya.
(R)