KPID Sumbar Ajak Aktivis Milenial Mengawasi Penyiaran di Masa Tenang

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Pengawasan Pilkada serentak 2020 bersama para aktivis milenial yang bertempat di Kedai Cisangkuy GOR Agus Salim Padang, Minggu 06 Desember 2020

Kegiatan tersebut dihadiri aktivis dari berbagai organisasi, di antaranya dari Pemuda Dewan Dakwah Sumbar, GPII, PMII, Komunitas Peduli Penyiaran, DEMA UIN Imam Bonjol Padang dan BEM UNP.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada generasi muda tentang aturan-aturan penyiaran pilkada di masa tenang. Masa tenang mulai tanggal 06 s.d. 08 Desember 2020,” ujar Komisioner KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting.

Bacaan Lainnya

Jimmi Syah Putra Ginting, yang bertindak sebagai narasumber kegiatan tersebut, menegaskan bahwa tugas pengawasan penyiaran dalam masa pilkada bukan hanya tugas KPI dan Bawaslu, tetapi juga tugas generasi muda.

Berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat No. 447/K/KPI/31.2/09/2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak tahun 2020, menegaskan aturan tentang program siaran pada masa tenang, diantaranya lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye di masa tenang. Dilarang menayangkan rekam jejak partai atau gabungan partai yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Dilarang menayangkan kembali debat terbuka. Dilarang menayangkan hasil jajak pendapat.

“Kita butuh partisipasi publik untuk menjaga dan mengawasi agar ruang-ruang publik tidak diisi oleh tayangan-tayangan kampanye di masa tenang,” tambahnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada peserta acara agar para aktivis tetap mempertahankan idealisme dan kritisisme, khususnya pada masa pilkada.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga strategi dalam bekerja yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan.

“Tujuan pengawasan pilkada adalah untuk memastikan proses penyelenggaraan pilkada berlangsung secara jujur dan adil. Serta untuk menegakkan kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu,” ujar Surya Efitrimen.

Surya memaparkan hasil penanganan Bawaslu Sumbar per 30 November 2020 terdapat sebanyak 83 temuan dan 28 laporan untuk pemilihan kepala daerah se-Sumbar. Dari total data tersebut, sebanyak 75 merupakan pelanggaran dan 35 dinyatakan bukan pelanggaran, sisanya sedang dalam proses penanganan.

“Bawaslu Sumbar juga membuat program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Pemilu, yang memiliki peserta terbanyak ke dua setelah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk menghasilkan generasi muda yang peduli dan berintegritas,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan Deklarasi pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye demi terwujudnya penyiaran pilkada serentak berkualitas dan badunsanak di Sumatera Barat.

***

Pos terkait