Kejaksaan Negeri Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

 

 

Kejaksaan Negeri Dharmasraya lakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum di akhir Tahun (16/12/2020).

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kejaksaan itu berasal dari 25 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus tahun 2020. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Afriadi Asmin, SH, Kasi Pidum Rieski Fernanda, SH, serta Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, dan turut hadir dari perwakilan Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Dharmasraya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,12 kilogram, daun ganja kering 9,27 gram, pil ekstasi sebanyak 4770 butir, alat timbangan digital 5 unit, dan puluhan handpone genggam. Pemusnahan barang bukti tersebut dengan metode pemblenderan dan pembakaran.

Saat di temui awak media Kepala Kejaksaan M. Haris Hasbullah usai pemusnahan menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di kabupaten Dharmasraya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Dharmasraya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan. Pemusnahan barang bukti yakni dari 25 perkara dengan tersangka juga 25 orang di tahun 2020, dengan rata-rata di jatuhi hukuman 7 (tujuh) hingga 18 tahun penjara,” jelasnya.

M. Haris menambahkan, “ke depannya kita akan lakukan Sosialisasi di sekolah-sekolah, masyarakat serta memberikan penyuluhan hukum pada generasi muda,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya tersebut dilaksanakan dengan Prosedur Standar Protokol Kesehatan.

(Yanti)

Pos terkait