Ini Update Zonasi Kabupaten Kota se-Sumbar, Periode 06-12 Desember 2020

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal

Pagi ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi penanganan Covid-19 kabupaten dan kota se-Sumbar minggu ke 39.

Pada update zonasi daerah minggu ke 39 ini. Tercatat 12 daerah berada pada zona oranye dan 7 (tujuh) daerah pada zona kuning.

Sedangkan daerah zona merah dan zona hijau nihil.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada update zonasi daerah minggu ke- 38 lalu, jumlah daerah pada zona orange berjumlah 13 dan zona kuning 6 (enam).

Artinya, pada update zonasi minggu ke- 39 ini daerah berzona oranye berkurang satu dari 13 pada minggu ke-38 menjadi 12 pada minggu ke- 39 dan jumlah daerah berzona kuning bertambah satu dari 6 (enam) daerah pada minggu ke-38 menjadi 7 (tujuh) daerah pada minggu ke-39 ini.

Catatan lainnya adalah kembali naiknya status zona sejumlah daerah dari zona kuning ke oranye dan daerah yang turun dari zona oranye ke zona kuning.

Kab. Solok Selatan dan Kab. Sijunjung bila pada minggu ke 38 lalu berada pada zona kuning. Kini pada minggu ke-39 naik ke zona oranye.

Sedangkan Kota Padang Panjang dan Kab. Pasaman bila pada minggu ke-38 lalu berada pada zona oranye. Kini pada minggu ke-39 turun ke zona kuning.

Sementara itu Kota Payakumbuh mengalami peningkatan yang signifikan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di minggu ke 38 pandemi di Sumbar. Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi satu-satunya kabupaten kota di Sumbar yang belum ada kasus kematian di daerahnya.

Catatan berbeda dialami Kota Sawahlunto dan Kab. Solok dan kota Solok pada minggu ke-38 lalu, menjadi daerah dengan skor terendah. Artinya, terjadi peningkatan tajam jumlah pertambahan positif Covid-19 dan jumlah meninggal dunia.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (06/12/2020), pukul 09:26 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-39 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 06 Desember 2020 sampai tanggal 12 Desember 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut :

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 13 (tiga belas) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Solok Selatan (2,37).
  2. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,35).
  3. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,35).
  4. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,35).
  5. Kabupaten Agam (skor 2,25).
  6. Kota Padang (skor 2,18).
  7. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,17).
  8. Kota Solok (skor 2,09).
  9. Kabupaten Sijunjung (skor 2,09).
  10. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,07).
  11. Kabupaten Solok (skor 1,97).
  12. Kota Sawahlunto (skor 1,88).

Melihat skor di atas, yang paling rendah skornya itu adalah Kota Sawahlunto dan Kabupaten Solok. Pertambahan kasus positif dan adanya kasus meninggal meningkat tajam dalam minggu ke-38 pandemi ini.

“Kita harapkan Kota Sawahlunto dan Kab. Solok serta kabupaten dan kota lainnya agar lebih intens lagi melakukan tes PCR kepada warganya yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” sebutnya.

Kemudian Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 7 (tujuh) daerah. Rinciannya :

  1. Kota Payakumbuh (skor 2,60).
  2. Kabupaten Pasaman (skor 2,57).
  3. Kota Bukittinggi (skor 2,48).
  4. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,45).
  5. Kota Pariaman (Skor 2,44).
  6. Kabupaten 50 Kota (skor 2,41).
  7. Kota Padang Panjang (skor 2,41).

“Kota Payakumbuh mengalami peningkatan yang signifikan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di minggu ke 38 pandemi di Sumbar dan Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi satu-satunya kabupaten kota di Sumbar yang belum ada kasus kematian di daerahnya,” sebut Jasman menambahkan.

Selanjutnya Zona Hijau – Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” sambung Jasman.

Seterusnya Jasman mengingatkan dan menegaskan agar kabupaten kota mewaspadai kemungkinan terjadinya penambahan kasus setelah Pilkada.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada kabupaten dan kota agar penyelenggara Pilkada termasuk saksi-saksi di TPS agar melakukan PCR test atau Rapid. Kalau memang tidak memungkinkan, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat,” tegasnya.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 (dua) indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 (dua) pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah :

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-39 ini, imbuh Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” imbuhnya.

“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan penyesuaian data setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di website resmi pemprov Sumbar, yaitu di sumbarprov.go.id,” tutup Jasman Rizal yang juga Kadis Kominfo Sumbar dan sejak 26 September 2020 selaku Pjs Bupati Solok Selatan.

(AL)

Pos terkait