Sore ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi penanganan Covid-19 kabupaten dan kota se-Sumbar minggu ke-41.
Pada update zonasi daerah minggu ke-41 ini tercatat 12 daerah berada pada zona oranye dan 7 (tujuh) daerah pada zona kuning. Komposisi ini sama dengan update zonasi daerah pada minggu ke-40 pekan lalu.
Begitu juga pada minggu ke-41 ini, daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu ke-40.
Catatan lainnya adalah kembali naiknya status zona sejumlah daerah dari zona kuning ke oranye dan dari zona oranye ke zona kuning.
Kab. Pasaman dan Kab. Pasaman Barat bila pada minggu ke-40 lalu berada pada zona kuning. Kini pada minggu ke-41 naik ke zona oranye.
Sedangkan Kab. Dharmasraya dan Kab. Solok Selatan bila pada minggu ke-40 lalu berada pada zona oranye. Kini pada minggu ke-41 turun ke zona kuning.
Bahkan Kabupaten Sijunjung dan Kota Payakumbuh mengalami peningkatan yang signifikan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di minggu ke-40 pandemi di Sumbar.
Sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai masih mempertahankan menjadi satu-satunya kabupaten dan kota di Sumbar yang belum ada kasus kematian di daerahnya.
Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (20/12/2020), pukul 17:19 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.
Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-41 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.
Mulai tanggal 20 Desember 2020 sampai tanggal 26 Desember 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:
Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)
– Nihil
Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 12 (Dua belas) daerah. Rinciannya :
- Kota Padang (skor 2,37).
- Kota Pariaman (skor 2,37).
- Kabupaten Tanah Datar (skor 2,34).
- Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,30).
- Kabupaten Agam (skor 2,28).
- Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,27).
- Kabupaten Pasaman (skor 2,25).
- Kota Solok (skor 2,24).
- Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,23).
- Kabupaten 50 Kota (skor 2,20).
- Kota Sawahlunto (skor 2,19).
- Kabupaten Solok (skor 2,14).
Melihat skor di atas, pada minggu ke-40 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kota Padang dan Kota Pariaman hampir mendekati status zonasi kuning (resiko rendah).
“Ini menunjukkan bahwa Kota Padang dan Kota Pariaman berhasil menekan laju perkembangan Covid-19 di daerahnya,” sebutnya.
Kemudian juga melihat skor di atas, sambung Jasman, yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto.
“Kita harapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintesifkan pemeriksaan sample kepada warganya yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” sambungnya.
Selanjutnya Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 7 (tujuh) daerah. Rinciannya :
- Kabupaten Sijunjung (skor 2,57).
- Kota Payakumbuh (skor 2,57),
- Kabupaten Dharmasraya (skor 2,65).
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54).
- Kota Padang Panjang (skor 2,51).
- Kota Bukittinggi (skor 2,48).
- Kabupaten Solok Selatan (skor 2,43).
Kabupaten Sijunjung dan Kota Payakumbuh mengalami peningkatan yang signifikan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di minggu ke-40 pandemi di Sumatera Barat.
Sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai masih mempertahankan sebagai satu-satunya di Sumatera Barat yang belum ada kasus kematian di daerahnya.
Selanjutnya Zona Hijau – Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.
“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” sambung Jasman.
Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah :
- Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
- Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
- Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
- Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
- Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.
- Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
- Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
- Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
- Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
- Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
- Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
- Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19.
- Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19.
Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-41 ini, imbuh Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.
“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” imbuhnya.
“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan penyesuaian data setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di website resmi pemprov Sumbar, yaitu di sumbarprov.go.id,” tutup Jasman Rizal yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.
(AL)