Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menerbitkan surat edaran tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur tahun baru 2021.
Surat edaran dengan nomor 06/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020, ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat.
Dalam surat edarannya Gubernur menghimbau Bupati dan Walikota menutup objek daya tarik wisata, mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai 03 Januari 2021.
Diterangkan juga, pelayanan jasa rumah makan, restoran dan kafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away).
Berikut selengkapnya isi surat edaran gubernur Sumatera Barat yang diterima Topsumbar.co.id Rabu, (30/12/2020) pagi ini dari Kepala Dinas Kominfo provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal.
Kepada
Yth.BUPATI/WALIKOTA
se Sumatera Barat di
Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : 06/ED/GSB-2020 TENTANG
PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA LIBUR TAHUN BARU 2021
Berdasarkan hasil rapat Persiapan Pengamanan Tahun Baru 2021 antara Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan tindak lanjut Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sehubungan hal diatas dengan ini dihimbau kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Barat untuk dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Menutup objek daya tarik wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 s.d 03 Januari 2021
Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan kafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away).
Pengawasan untuk penerapan edaran ini dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Penegak Hukum di daerah masing-masing.
Demikian disampaikan, atas dukungan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
GUBERNUR SUMATERA BARAT
IRWAN PRAYITNO
(AL)