Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, menerbitkan surat edaran tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.
Surat Edaran Gubernur Nomor 05/ED/GSB-2020, tertanggal 18 Desember 2020, sebagaimana dibagikan ke awak media oleh Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Senin, (21/12/2020) siang, ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Sumbar
Berikut, selengkapnya isi Surat Edaran Gubernur Sumbar yang juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait.
GUBERNUR SUMATERA BARAT
Padang, 18 Desember 2020
Kepada Yth.
Bupati/Walikota
se Provinsi Sumatera Barat di
Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : 05/ED/GSB-2020
TENTANG
PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PADA LIBUR HARI RAYA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta penetapan hari libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, maka perlu diantisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur tersebut.
Sehubungan hal di atas dengan ini diminta agar Saudara Bupati / Walikota se Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil langkah sebagai berikut:
Mengimbau masyarakat agar selama libur sedapat mungkin berada dan beraktifitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Mengimbau Pemilik, Penanggungjawab, atau Pengelola:
(a) Rumah Ibadah;
(b) Tempat Wisata; dan atau (c) Fasilitas Publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pengunjung, diantaranya: menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan/keramaian.
Bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan Angka 1 dan 2 diatas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya diucapkan terima kasih.
Gubernur Sumatera Barat,
Irwan Prayitno
Tembusan Yth:
Menteri Dalam Negeri
Menteri Kesehatan
Menteri Pariwisata dan Ekraf
Kepala BNPB
Ketua DPRD Prov Sumatera Barat
Kajati Prov Sumatera Barat
Kapolda Sumatera Barat
Danrem 032 WBR
Danlantama lII
DanlanudSUT
Ka Binda Prov Sumatera Barat
(AL)