Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2019-2024, Selasa (8/12/2020) di ruang rapat utama kantor DPRD Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya menyampaikan atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Sumbar mengucapkan selamat atas peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sisa masa jabatan 2019- 2024, kepada :
1. Drh. Nela Abdika Zamri yang menggantikan Saudara Safaruddin Dt. Bandaro Rajo
2. Zulkenedi Said, S.Sos yang menggantikan H. Benny Utama, SH, MM
3. H. Hardinalis Kobal, SE, MM yang menggantikan H. Khairunas, S.IP, M.Si
4. Hj Artati, SH, MH yang menggantikan Andri Warman, S.Sos, MM
5. H. Bukhari Dt. Tuo, SE yang menggantikan Yosrisal
6. Suharjono yang menggantikan Sabar AS, S.Ag
7. Jasma Juni Dt. Gadang yang menggantikan Tri Suryadi, SE
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ditetapkan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sisa masa jabatan 2019 – 2024.
“Ini merupakan langkah awal Saudara dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan dan Semoga Saudara dapat segera bersinergi dengan seluruh komponen DPRD Provinsi Sumatera Barat,” kata Irwan Prayitno.
Kepada Anggota DPRD yang digantikan, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang selama ini telah memberikan kontribusi pemikiran dalam memajukan Sumatera Barat, semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan.
Lanjut Irwan Prayitno sampaikan, bahwa pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan demi memenuhi alat kelengkapan DPRD dengan harapan bisa mendukung seluruh tugas dan fungsi DPRD. Dewasa ini, menjadi anggota DPRD adalah suatu tantangan. Terlebih, masyarakat telah makin kritis dan korektif terhadap berbagai hal.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut Gubernur Irwan Prayitno berharap, anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya harus bisa menyerap seluruh aspirasi konstituen dan mensinergikannya dengan program kegiatan pemerintah Daerah.
“Kita menyadari Pemerintah Daerah masih banyak kekurangan dalam membangun daerah, untuk itu peran saudara sebagai Wakil Rakyat sangat dibutuhkan sebagai jembatan aspirasi rakyat,” ucapnya.
Rakyat sangat percaya, sebagai wakil mereka yang menyerap dan menyalurkan segala keluhan dan aspirasi mereka baik kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
“Untuk itu, bantulah kami sebagai jembatan aspirasi rakyat dan yang paling penting kita carikan solusi dan jalan keluarnya bersama-sama. Karena kita adalah satu, kita adalah Pemerintahan daerah yang bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan daerah,” sebut Irwan Prayitno.
Tidak mungkin Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan daerah tanpa DPRD, tidak mungkin Pemerintah daerah mendapatkan prestasi dan sukses tanpa DPRD, tidak mungkin Pemerintah daerah dapat mensejahterakan masyarakat tanpa dukungan DPRD, karena Pemerintah Daerah dan DPRD adalah dua unsur yang bersatu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah dan DPRD harus selalu bersama, jangan ada kepentingan lain selain kepentingan masyarakat dan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat.
“Untuk itu kepada Sudara-Saudara Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, segera serap seluruh aspirasi konstituen. Masukan dan aspirasi masyarakat merupakan langkah strategis bagi kita untuk membangun daerah dan menyelenggarakan pemerintahan daerah,” sebutnya.
Irwan Prayitno menyampaikan, PAW Anggota DPRD adalah optimalisasi pengawasan kepada Pemerintah Daerah. Salah satu fungsi dari DPRD adalah fungsi pengawasan, Fungsi Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi membentuk peraturan daerah dan fungsi anggaran.
Pengawasan bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Menguatnya fungsi pengawasan DPRD akan berdampak positif pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, baik dari aspek perencanaan, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sehingga tujuan dari pengawasan yaitu tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan.
“Kami berharap kepada saudara-saudara PAW Anggota DPRD, harus secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan daerah,” ujar Irwan Prayitno.
Sebagai penutup Irwan Prayitno mengucapkan selamat bekerja sebagai Anggota Perwakilan Rakyat Daerah dan kami Pemerintah Daerah selalu siap bekerjasama dengan Saudara untuk membangun Sumbar yang lebih maju.
“Bersama-sama kita mewujudkan harapan seluruh masyakarat Sumatera Barat,” ucapnya.
Sebelumnya pada rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, bahwa sebagaimana yang diketahui bersama, 9 (Sembilan) orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 7 (tujuh) Daerah Kabupaten pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sedangkan 2 (dua) orang lagi, masih dalam proses penetapan peresmian pengangkatannya oleh Kementerian Dalam Negeri dan kita harapkan dalam waktu dekat, sudah dapat ditetapkan Keputusan Peresmian Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Pengganti Antar Waktu.
“Kami yakin dan percaya, dengan kehadiran Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan menjadi semakin kuat dan semakin meningkat kinerjnya. Untuk itu, marilah sama-sama kita bulatkan komitmen dan tekad kita untuk bersama-sama memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik kepada Daerah dan masyarakat Sumatera Barat,” sebutnya.
(Ka)