Giat Amankan Pergantian Tahun 2020 Satresnarkoba Dharmasraya Razia Miras

Antisipasi tindakan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Dharmasraya untuk pergantian tahun 2020 ini, satuan jajaran Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Rajulan Harahap, SH, melakukan razia minuman keras, di Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung, Selasa (29/12/2020).

Melalui Humas Polres Dharmasraya Rajulan menyampaikan kepada awak media Top Sumbar, kegiatan merazia minuman keras bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan miras atau miras oplosan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, terutama pada saat pergantian tahun atau tahun baru yang hanya tinggal beberapa hari lagi.

Berdasarkan laporan dari beberapa warga, bahwa sering terjadi kegiatan jual beli miras secara bebas di salah satu rumah warga Jorong Koto Agung Kanan Nagari Sungai Duo, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan pengamanan.

Bacaan Lainnya

Alhasil pasangan suami-istri tersebut, Saikun (68 Thn), Jawa, dan Parni (59 Thn), Jawa, saat di grebek di dalam rumahnya terlihat pasrah ketika di minta untuk menunjukkan tempat penyimpanan miras tersebut. Ratusan miras dengan jenis merek, Anggur Merah sebanyak 124 botol, dan Asoka Whiskey 44 botol berhasil diamankan.

Sementara untuk penjualnya pihak Kepolisian memberikan sanksi, baru berupa teguran dan membuat surat pernyataan tidak boleh melakukan jual beli miras lagi untuk selanjutnya.

(Yanti)

Pos terkait