Dugaan aktivitas perambahan hutan (illegal logging) di lokasi hulu Sungai Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan cukup mengkhawatirkan bagi ekosistem habitat satwa, termasuk ekosistem hutan sebagai penyangga paru-paru bumi. Dari banjir bandang dan tanah longsor.
Di lokasi pelangai gadang ini juga terdapat aktivitas pembangunan PLTH Dempo Energy Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan. Apalagi akses jalan telah dibuka oleh salah satu perusahaan secara langsung memberi dampak bagi masyarakat setempat, tetapi juga dugaan pengangkutan kayu diduga hasil illegal logging.
Seharusnya pihak perusahaan mengamankan areal kawasan hutan dari gangguan perusak konsesi kawasan yang berbatasan dengan arealnya apalagi oknum perusak untuk melakukan kegiatan diduga illegal logging mempergunakan akses jalan Dempo Energi.
Keberadaan kawasan hutan baik di wilayah TNKS dan HPT memiliki dampak besar pada ekosistem hutan dan habitat satwa berada di lokasi hutan. Jika hal itu dirusak besar dampaknya. Salah satunya banjir bandang dan longsor.
Sebagian kekhawatiran masyarakat akan banjir dan longsor sewaktu-waktu bisa saja terjadi, maka harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Berdasarkan informasi bahwa keberadaan sebelumnya telah dibuka oleh salah satu perusahaan membuat pengangkutan kayu diduga dari aktivitas illegal logging lebih muda.
“Kalau keberadaan jalan cukup membantu warga untuk beraktivitas pertanian dan perkebunan. Lebih mudah mengangkut hasil perkebunan,” ujar salah seorang warga tidak mau disebutkan namanya ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala SPTN III Painan Laskar Jaya Permana ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, kerja sama antara pihak PLTH Dempo Energy ada di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, SPTN TNKS wilayah III Painan masih menunggu hasil pembahasan dari kementerian.
“Kita, bersama tim dari TNKS pun sudah mengecek ke lokasi Dempo,” ucapnya ketika dihubungi media, Sabtu (12/12/2020).
Laskar menyampaikan jika adanya dugaan aktivitas dugaan adanya illegal logging bukan berada di kawasan TNKS, dan itu dugaan sementara masuk di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Karena sudah ada tapal batas antara TNKS dan HPT.
Lebih jauh, Laskar mengantisipasi aktivitas illegal logging sudah melakukan upaya sosialisasi terhadap masyarakat penyangga sekitar kawasan TNKS dan patroli rutin agar tetap menjaga kelestarian kawasan TNKS. Dan, adapun kalau terjadi kerja sama dengan Dempo kami akan arahkan pada pemulihan ekosisten kawasan yang terdegradasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sekitarnya sehingga pemberdayaan masyarakatnya pun berjalan.
“Kita arahkan pihak Dempo lakukan pemulihan ekosisten kawasan yang terdegradasi,” tekuk dirinya.***