Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, memutuskan untuk menutup sementara objek wisata yang ada di daerah setempat, mulai Rabu 30 Desember pukul 18.WIB sampai Jumat 01 Januari pukul 10.00 WIB.
Penutupan sementara objek wisata tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100/447/STC-19/XII/2020 yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2020.
“Kepada pengelola objek wisata, pengusaha dan pelaku usaha wisata untuk mematuhi edaran ini dengan tidak menerima kunjungan wisatawan,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Dailipal, selaku sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (29/12).
Dikatakannya, surat edaran tersebut, berisikan lima point diantaranya; menutup objek wisata mulai Rabu (39/12) pukul 18.00 WIB sampai Jumat (01/01) pukul 10.00 WIB, kemudian melarang melakukan aktivitas apapun yang menimbulkan kerumunan serta melarang melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru seperti; pesta kembang api, panggung hiburan dan sejenisnya.
Ditegaskan, Dailipal, apabila terjadi pelanggaran maka terhadap perorangan maupun penyelenggara kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Paraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 dan peraturan perundang undangan lainnya.
“Sanksinya dalam bentuk administrasi, pidana, dan atau pembubaran,” kata Dailipal.
Dikatakan, untuk pengawasan dan pengendalian pihaknya melibatkan TNI/Polri yang tergabung Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain itu, agar efektifnya pengawasan diharapkan camat bersama Forkopimca dan wali nagari bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas serta ninik mamak melakukan pencegahan dari dini dan mengawasi pelaksanaan edaran ini di wilayah masing-masing.
Ditambahkan, penutupan sementara objek wisata dan pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya dilakukan guna antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur.
“Kita tidak ingin libur tahun baru 2021 menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan,” tutupnya.***