Gugus Tugas bersama Tim Terpadu Penegakkan Hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kabupaten Pesisir Selatan, terus berupaya cegah penularan Covid-19 di masa libur Natal dan tahun 2021 dan munculnya klaster baru.
Selain mengeluarkan surat edaran larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya, tim terpadu juga melakukan operasi yustisi penegakan hukum operasi yustisi di sejumlah objek wisata kawasan wisata di daerah tersebut.
Seperti yang dilakukan tim terpadu melakukan operasi yustisi di objek wisata kawasan Pantai Carocok Painan, Jumat (25/12).
Tim terpadu penegakan hukum Perda Nomor 06, tersebut terdiri Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, aparat Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, mengemukakan, dalam operasi yustisi itu, pihaknya memberikan sanksi berupa kerja sosial terhadap 36 orang pelanggar.
“Sebanyak 36 orang pengunjung kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar objek wisata,” kata Dailipal, Sabtu (26/12).
Dikatakan, dari operasi tersebut tim juga melaksanakan patroli ke seluruh kawasan Carocok Painan, guna memberikan pembinaan kepada pengunjung dan pedagang pentingnya menataati protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih ada pengunjung dan pedagang mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.
Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19,” sebutnya.***