Sebanyak 146 orang lagi dinyatakan belum mengurus bantuan sosial tunai (BST)-nya melalui transfer dana via Bank Nagari. Mereka adalah penerima yang sudah terdata, terverifikasi, namun ketika pembagian BST di kantor lurah, tidak datang mengambil haknya.
“Bagi yang belum mengambil BST, tenggat waktunya sampai besok (29/12). Jika tidak, sesuai dengan sistem penganggaran yang sudah di akhir tahun, dana akan kembali ke kas daerah. Untuk itu, kami imbau kepada warga yang belum mengurus data untuk pencairan via Bank Nagari agar segera datang ke dinas,” imbau Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA, Drs. Osman Bin Nur, M.Si didampingi Kabid Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial, Medi Rosdian, S.Sos, M.Si kepada Kominfo, Senin (28/12).
Diungkapkan Osman, pihaknya sudah memberikan kesempatan pencairan susulan bagi warga yang tidak berkesempatan hadir di kantor lurah sesuai jadwal, untuk pencairan melalui transfer Bank Nagari dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan ke dinasnya.
“Sejak BST disalurkan mulai 18 Desember, berlanjut hingga 21-23 Desember, kami memberi jadwal pengambilan via transfer Bank Nagari mulai 21-23 Desember dan 28-29 Desember. Namun hingga kini masih ada juga yang belum mengurus,” terangnya.
Dari database pihaknya, tambahnya lagi, pada 21 Desember tercatat 9 warga yang sudah mengurus haknya dan sudah ditransfer oleh bank. Pada 22 Desember sebanyak 5 warga, dan 21 warga pada 23 Desember.
“Hari ini, ada 28 orang yang mengurus bantuan kemari dan sudah ditransfer via bank. Total 63 orang yang sudah dicairkan dana bantuannya. Tinggal lagi 146 orang. Semoga besok sudah selesai realisasi bagi yang berhalangan ini,” sebutnya.
Persyaratan pengambilan susulan ini, papar Osman lagi, selain membawa KTP dan KK, juga harus membawa rekomendasi terdaftar sebagai penerima BST dari Dinas Sosial PPKB PPPA, serta rekening Bank Nagari. (AL/Kominfo)