Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan pelaksanaan penegakan hukum Perda No. 6 tahun 2020, Kamis, 03 Desember 2020. Data Pelanggaran Perda no 6 tahun 2020 terhitung sampai pukul 20.00 WIB yakni sebagai berikut:
1. Personal: 15.234 orang dengan rincian sudah 29 orang diberi 2x sanksi administrasi, 305 orang sanksi denda administratif, diantaranya 83 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 222 orang dilaksanakan oleh Kab/kota di Sumbar. Sementara 14.929 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
2. Pelaku Usaha: 220 unit dengan diberikan teguran tertulis.
3. Penyelenggara kegiatan: 13 kegiatan dengan sanksi pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Kasat PolPP dan Damkar Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, secara umum Kabupaten/Kota telah melaksanakan Penegakan Perda No 6 Tahun 2020. Dengan dilaksanakannya penegakan Perda ini secara konsisten dapat menyadarkan masyarakat akan pola hidup baru dengan mamatuhi protokol kesehatan.
Dalam kegiatan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 sebaiknya dapat memperhatikan zonasi daerah yang terpapar Covid-19. Dengan itu kita dapat mencapai tujuan dari kegiatan ini yaitu Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.
Dedy Diantolani juga mengajak seluruh masyarakat sumbar agar sama-sama berperang melawan Covid-19 serta membantu pemerintah menegakkan Perda No 6 Tahun 2020.
“Satpol PP Sumbar kan sudah memiliki media sosial, itu sudah bisa dihubungi langsung. Jika ada kegiatan-kegiatan, usaha ataupun masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda bisa langsung dilaporkan ke satpol PP. Kami bisa melakukan penindakan langsung,” tegasnya.
Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar berharap kepada masyarakat Sumbar untuk mematuhi protokol kesehatan, jaga kesehatan dan melaksanakan 3 M.
“Karena kasus pandemi Covid-19 ini makin hari makin tinggi di Sumatera Barat, diharapkan kesadaran masyarakat Sumbar agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga kesehatan dan menerapkan cuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak,” katanya. (Ha)