Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Pesisisr Selatan (Pessel), Dailipal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).
Hal tersebut disampaikannya di Posko covid-19 Pessel, Kamis (26/11/2020). di PCC Painan karena menurutnya, masyarakat diminta selalu waspada terhadap penularan virus covid yang mematikan dengan membudayakan 3 M yaitu, memakai masker ketika keluar rumah, mengatur jarak dan mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
“Kepala masyarakat dihimbau untuk mematuhi anjuran pemerintah Perda No. 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setiap masyarakat harus mematuhinya,” kata Dailipal agar tidak terjebak penularan virus Covid-19 yang kini sudah merebak sampai ke berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid di kabupaten Pesisir Selatan(Pessel) terus melancarkan operasi yustisi, sampai ke 182 nagari yang ada di Pessel, guna memutus mata rantai penyebaran Covid di daerah ini
“Ia mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, terbukti masih banyak ditemui pelanggaran prokes oleh masyarakat, bahkan pihaknya juga telah memberikan teguran kepada pimpinan cabang pembantu BNI Painan, atas pelanggaran protokol kesehatan saat pencairan Bantuan Presiden (Banpres) melalui PT Permodalan Nasional Madani Persero, Selasa (24/11) lalu,” ulasnya.
Ia menambahkan, para pelanggaran prokes tersebut ditemui oleh tim yustisi di pasar, kawasan objek wisata, kemudian di jalan raya, para pelanggar di kenakan sanksi sosial berupa, membersihkan lingkungan dengan menggunakan rompi kuning yang bertuliskan ‘Saya Pelanggar Covid’.
(R)