Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Padang telah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Padang, sejak Kamis, (06/11/2020) lalu.
Namun, ada pasal yang sensitif di dalam Ranperda usulan Pemko Padang tersebut, yaitu tidak boleh terlalu lama di masjid. Ketua Pansus I Ranperda AKB, Zulhardi Zakaria Latif mengakui kalau pasal itu ada.
“Pasal itu tidak dihapus. Cuma terlalu lama yang dimaksud, tidak ada batasannya, apakah hari atau jam, tidak ada batasan itu. Pasal itu tetap, cuma nanti tentu diatur dalam Perwako,” terang Zulhardi ketika dihubungi Topsumbar.co.id via telepon selularnya, Ahad malam, 8 November 2020.
Zulhardi menyebut bunyi terlalu lama dalam pasal itu mengambang dan tidak pasti defenisinya. Bisa saja diartikan terlalu lama di masjid, seperti orang yang tidur di masjid. “Karena ngambang, makanya pasal itu tetap dibiarkan saja,” kata Zulhardi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mengatakan, sebanyak apapun aturan dibuat, jika tidak diawasi, hasilnya akan percuma juga.
“Dibuat peraturan tidak boleh terlalu lama di masjid segala macam, kan tidak efektif peraturan itu. Cuma kalau ada kegiatan yang bisa dipercepat, ya dipercepat, tapi kalau melarang orang terlalu lama di dalam masjid itu tidak bisa,” pungkas pria yang akrab disapa Aye ini.
Namun, kata Aye, kalau peraturan yang dibuat secara umum tidak masalah. Ia menekankan, jangan sampai peraturan itu merubah kebiasaan, merubah adat dan keimanan. “Tapi kalau peraturan umum tidak masalah, tapi kalau di masjid kan ada peraturan khusus dibuat, jangan disama ratakan semua,” katanya.
Aye mengaku tidak setuju dengan larangan terlalu lama di masjid. Ia menegaskan, harus ada perbedaan aturan di masjid dan tempat umum. “Bikin lah aturan, tapi jangan sampai mempersulit masyarakat. Misalnya, dibuat aturan tanpa solusi, itu kan sama juga, tidak efektif, menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.
Aye mengatakan, di dalam Ranperda AKB yang paling banyak bekerjasama dengan tokoh masyarakat. Setiap pasal dalam Ranperda itu ada dibunyikan tokoh masyarakat.
“Sekarang kontribusi pemko ke tokoh masyarakat itu apa? Kan setidak-tidaknya harus ada anggaran untuk mereka, harus ada penghargaan untuk mereka, bahwa tokoh masyarakat, ninik mamak dilibatkan dalam segala macam aturan itu. Apa yang kita kasih ke mereka? Tidak ada.
Harusnya kalau mereka dilibatkan, harus ada anggaran untuk mereka. Kalau tidak, percuma saja aturan itu dibuat,” tegasnya.
(Ha)