PPID RSUD M. Zein Painan, Kecamatan Air Pura, dan Nagari Lunang Terbaik di Pessel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD), M. Zein Painan, Pemerintah Kecamatan Air Pura dan Pemerintah Nagari Lunang III dinobatkan sebagai PPID pembantu terbaik di Kabupaten Pesisir Selatan.

Penetapan PPID pembantu terbaik tersebut diumumkan pada acara penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi di gedung Painan Covention Center (PCC), Selasa (10/11/2020).

Dalam pengumuman PPID pembantu tersebut, RSUD M. Zein PPID terbaik kategori perangkat daerah, disusul peringkat kedua, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, terbaik tiga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, peringkat empat dan lima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Pada kategori kecamatan, terbaik satu, Kecamatan Air Pura, terbaik dua Kecamatan Koto XI Tarusan, peringkat tiga Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Sedangkan peringkat empat dan lima, Kecamatan Lunang dan Kecamatan Lengayang.

Sementara kategori pemerintah nagari, terbaik pertama, Nagari Lunang Tiga, kedua, Kubu Tapan, ketiga, Nagari Bungo Pasang Salido, serta peringkat empat dan lima, Inderapura Utara dan Kambang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, ME mengatakan, bagi PPID terbaik memperoleh piala dan piagam serta uang tunai. Untuk kategori perangkat daerah terbaik satu Rp 5.000.000, kedua Rp 3.000.000, dan ketiga Rp 2.000.000. Kategori kecamatan, juara satu Rp 3.000.000, terbaik dua Rp 2.000.000 dan terbaik tiga Rp 1.000.000. Kategori Nagari terbaik satu Rp 5.000.000, terbaik dua Rp 3.000.000 dan dan terbaik tiga Rp 2.000.000.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi mengapresiasi Pemkab Pesisir Selatan dalam mendorong PPID pembantu meningkatkan keterbukaan informasi dengan melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi bagi PPID pembantu kategori perangkat daerah, kecamatan dan nagari.

“Hanya Pemkab Pesisir Selatan yang melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik secara internal. Berkat kebijakan tersebut, Pesisir Selatan menjadi kabupaten informatif,” katanya.

Sementara itu, Pjs. Bupati Pesisir Selatan, mengatakan, Mardi, mengatakan masyarakat perlu tahu tentang informasi apa saja boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik. “Masyarakat perlu paham infirmasi apa saja yang boleh mereka dapatkan dan informasi yang tidak” katanya.

Untuk itu, PPID harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis jenis informasi selain terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. ***

Pos terkait