Penjabat sementara Bupati Pesisir Selatan, Mardi, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2021, Kamis (12/11).
Jawaban pemerintah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD daerah setempat, Ermizen, S.Pd.
Ketua DPRD Ermizen saat membuka sidang menyampaikan, penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD merupakan tahapan dalam pembentukan Perda tentang APBD tahun 2021.
“Jawaban pemerintah merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum Ranperda dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Pjs. Bupati Pesisir Selatan, Mardi, dalam jawaban pemerintah menegaskan, penanganan Covid-19 tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan tetap mengalokasikan anggaran tahun 2021.
“Meskipun tidak sebesar anggaran tahun 2020, penanganan covid 19 tetap menjadi prioritas pada tahun 2021,” katanya.
Disampaikan, pemerintah daerah menyadari adanya keresahan masyarakat yang terjadi akibat perkembangan kasus Covid-19, untuk itu diperlukan kebersamaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan, seperti penanganan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
Menjawab pertanyaan terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula 160 milyar rupiah sebagaimana disepakati Pemkab dengan DPRD dalam KUA PPAS, menjadi 145 milyar rupiah
dalam RAPBD tahun 2021, menurut Pjs Bupati, hal tersebut terjadi setelah dilakukan analisis ulang terhadap realisasi PAD tahun 2020, serta mencermati kondisi ekonomi daerah masih belum pulih dimasa pandemi Covid-19.
“Terkoreksinya target PAD dalam RAPBD tahun 2021 merupakan dampak dari pandemi covid yang melanda daerah, dan dunia pada umumnya” tuturnya.
Berkaitan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, lanjutnya, merupakan dana hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung ketersedian air bersih di daerah.
Sesuai dengan ketentuannya pengalokasian dana hibah tersebut, harus melalui mekanisme APBD pada rekening Pembiayaan Daerah.
“Apabila hibah ini ditolak, tentu masyarakat kita mengalami kerugian, karena masih banyak diantara mereka membutuhkan air bersih,” katanya.***