Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN (honorer) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Swab Test Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan antusias.
Begitu antusiasnya, bahkan ada seorang ASN yang tetap berusaha datang ke lokasi swab test PCR di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat dengan menggunakan kursi roda.
Padahal kalaupun ASN tersebut tidak datang untuk swab test, tidak ada persoalan, karena yang bersangkutan punya alasan yang kuat yaitu sedang sakit. Akan tetapi bukan demikian halnya, dia tetap datang diantar oleh suami dengan menggunakan kursi roda menuju petugas untuk menjalani swab test.
“Kami dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, sangat mengapresiasi semangat dan kepatuhan ASN tersebut mengikuti swab test, meskipun datang dengan kursi roda,” kata Kasatpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Percepatan Penanaganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal, Jumat (27/11) di Painan.
Dalam kesempatan itu, Dailipal juga menghimbau ASN, Non ASN, dan masyarakat Pesisir Selatan pada umumnya agar menjalani swab test baik disebabkan karena kontak erat maupun swab massal.
“Swab tes penting dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi. Kemudian masyarakat diingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir,” katanya.
Sementara itu berdasarkan data yang ada di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan sampai Kamis (26/11) tercatat sudah 1.751 orang ASN dan Non-ASN telah melaksanakan swab test, dan sebanyak 800 orang sudah keluar hasilnya dari Labor Unand.
“Ya, dari 1.751 orang ASN dan Non ASN yang telah mengikuti Swab tes, sebanyak 25 orang diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu langsung melakukan isolasi mandiri,” ucapnya.
Dailipal lebih lanjut menyebutkan, seiring dengan pelaksanaan swab test bagi perangkat daerah yang ada di Painan, pada beberapa kecamatan juga melaksanakan swab test bagi stafnya.
Ia menegaskan, bagi ASN yang tidak menjalani swab akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, sementara Non-ASN sanksinya dipertimbangkan untuk diberhentikan sebagai tenaga honorer.
Dikatakan, pelaksanaan swab massal bagi ASN dilingkup Pemkab Pessel, juga telah disampaikan melalui instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020 tentang Pelaksanaan Tes PCR-SWAB Bagi ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, tertanggal tanggal 13 November 2020.
“Pelaksanaan swab tes massal bagi ASN dan Non-ASN tersebut dilaksanakan selama sepuluh hari, mulai Senin (17/11) sampai Senin (30/11) mendatang,” ungkapnya.
(R)