Pengurus LKAAM se-Kabupaten Solok Diberi Bimbingan Peningkatan Kapasitas

Pada hari Rabu, 11 November 2020, bertempat di Emersia Hotel Batusangkar, Bupati Solok H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo, SE, MM menghadiri sosialisasi bimbingan peningkatan kapasitas pengurus LKAAM Kabupaten dan LKAAM Kecamatan se-Kabupaten Solok.

Selain Bupati, kegiatan sosialisasi tersebut juga diikuti oleh Kadis Pariwisata Nasripul Romika dan Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, pengurus LKAAM Kabupaten Solok serta pengurus LKAAM Kecamatan se-Kabupaten Solok.

Laporan Ketua Panitia Reflidon Dt. Kayo pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa kegiatan ini terlaksana dengan anggaran terbatas. Oleh sebab itu kegiatan ini hanya mengundang 14 (empat belas) pengurus LKAAM per kecamatan serta pengurus LKAAM Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

“Melalui kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini, diharapkan kepada pengurus LKAAM kecamatan agar menyampaikan hasil dari kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas ini nantinya, kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta ke pengurus lainnya,” terangnya.

“Acara sosialisasi ini, juga akan membuat draft penyelesaian sengketa adat yang nantinya akan ada MoU dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan pihak terkait lainnya, dengan tujuan, apapun bentuk persoalan-persoalan adat dalam nagari bisa diselesaikan di tataran niniak mamak,” tutup Reflidon Dt. Kayo.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo, SE, MM yang juga menjabat sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Solok, dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu misi pemerintah Kabupaten Solok periode 2016-2021, pada poin yang ke 4 (empat), yakni membangun masyarakat sesuai filosofi Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato, Adat Mamakai.

“Dengan tujuan untuk memperkokoh jati diri individu masyarakat Kabupaten Solok manurut Adat Salingka Nagari, Pusako Salingka Kaum, oleh karena itu, setiap penyelesaian ‘Sengketa Adat’ harus dilaksanakan secara berjenjang yang termasuk kedalam program prioritas pembangunan pada poin 9 (sembilan) yakni, membangun karakter sesuai dengan filosofi yang didukung oleh pemerintahan nagari serta melalui peran LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau),” tambahnya.

Kemudian, Ketua LKAAM Kabupaten Solok H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo juga menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan terdiri dari :

  1. Pengurus LKAAM memahami tupoksi di setiap wilayah kerja masing-masing.
  2. Lembaga LKAAM sebagai perpanjangan tangan dari LKAAM Kabupaten Solok dalam pembinaan adat istiadat ke Kerapatan Adat Nagari (KAN).
  3. Lembaga LKAAM dapat melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, nilai budaya sosial masyarakat Minangkabau dan Adat Salingka Nagari.
  4. Pengurus LKAAM dapat memahami terkait alur penyelesaian sengketa adat yang akan ada di nagari, baik melalui musyarawarah di Kerapatan Adat Nagari (KAN) maupun melalui Pengadilan Negeri.
  5. Tersusunnya draft juknis panduan penyelesaian sengketa adat yang terjadi di tingkat nagari di Kabupaten Solok.

Terakhir, H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo juga menjelaskan bahwa LKAAM adalah satu satunya organisasi kemasyarakatan “Hukum Adat Minangkabau” tertinggi yang berpihak pada masyarakat (anak, kemenakan), dan juga sebagai mitra kerja pemerintah serta sebagai wadah koordinasi bagi Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang mempunyai fungsi ‘kusuik kamayalasaian karuah mampajaniah’ terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

(Andar MK)

Pos terkait