Optik Olti Komitmen Berikan Layanan Terbaik Untuk Peserta JKN – KIS

Dalam rangka memberikan pelayanan kacamata yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi melakukan rekredensialing ke sejumlah Optik di Kabupaten Agam.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Dwi Anne Putri mengatakan, Optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti Surat Izin Optik, Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO), Izajah Refraksionis Optisien, NPWP badan usaha, Surat Izin Edar Lensa dan persyaratan lainnya.

“Rekredensialing merupakan proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan bagi Optik atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama untuk memenuhi komitmen dalam melayani peserta JKN – KIS. Kegiatan Rekredensialing upaya dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan kesehatan yang baik di Optik maupun di fasilitas kesehatan. Selain itu kepatuhan Optik terhadap kontrak dalam kerjasama juga kita lakukan penilaian agar peserta JKN – KIS mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Anne, dilansir Topsumbar.co.id dari laman Jamkesnews, Senin, (23/11/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Anne menyampaikan pelaksanaan rekredensialing dimulai paling lambat tiga bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir. Sebelumnya BPJS Kesehatan bersurat terlebih dahulu ke Optik untuk mempersiapkan kelengkapan berkas – berkas persyaratan yang kurang.

“Saat ini ada sebanyak 19 Optik yang bekerjasama untuk wilayah kerja kantor cabang Bukittinggi (Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi,-red). Khusus Optik di Kabupaten Agam cukup berjalan baik. Untuk itu kualitas pelayanan diharapkan bisa dijaga dan kalau bisa ditingkatkan,” ujar Anne.

Proses rekredensialing disambut baik oleh penanggung jawab Optik Olti Edi Suria saat ditemui di sela–sela rekredensialing. Menurutnya proses rekredensialing dapat membantu optik-optik lainnya untuk memberikan pelayanan yang baik untuk peserta JKN- KIS.

“Proses rekredensialing ini sangat membantu dan memacu menunjang kesiapan Optik untuk memberikan pelayanan prima kepada peserta JKN–KIS. Sehingga Optik dapat berkembang, melengkapi dan menambah pelayanan yang ada. Diharapkan peserta JKN–KIS semakin terpuaskan dengan pelayanan kita,” ujar Edi.

Tentunya berdasarkan plafon yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014, dimana kelas 1 sebesar Rp 300.000,- kelas 2 sebesar Rp 200.000,- dan kelas 3 sebesar Rp 150.000,-. Jika Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menginginkan kaca mata yang harganya melebihi plafon maka yang dibayarkan ke optik adalah selisih harga dikurangi dengan harga plafon tersebut sesuai kelas masing–masing Peserta JKN.

(AL/Rls)

Pos terkait