Sekolah-sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka harus menerapkan protokol ksehatan secara ketat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Ya, protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat oleh sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar tatap muka. Jangan sekali-kali abai, karena bila tidak menerapkan protokol kesehatan, maka beresiko penularan Covid-19 di lingkungan sekolah,” kata Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, Rabu (18/11) di Painan.
Mardi menjelaskan, terkait pencegahan Covid-19 di lingkup sekolah dan satuan pendidikan lainnya, maka Bupati Pesisir Selatan telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 100/298/STC-19/X/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Sosial Budaya di Bidang Pendidikan.
“Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta peraturan perundang-undangan, maka perlu diterapkan adaptasi kebisaan baru aspek sosial budaya di bidang pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terlaksana dengan baik, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Tim Terpadu akan melakukan razia penegakan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan Pasal 92, 94 dan 102 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 tahun 2020.
Sementara Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Dailipal mengungkapkan, adaptasi kebiasaan baru aspek sosial budaya di bidang pendidikan yang wajib diterapkan tersebut antara lain, menunjuk petugas untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan pada fasilitas satuan pendidikan secara berkala.
Tidak menggunakan absensi sidik jari untuk sementara waktu. Menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi sabun dan air mengalir, serta mengarahkan tenaga pendidik dan peserta didik mencuci tangan.
Menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila terdapat tenaga kependidikan dan peserta didik mengalami gejala klinis Covid-19.
Wajib tenaga kependidikan dan peserta didik memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Berikutnya, memasang media informasi yang berisi ketentuan untuk menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta memakai masker. Selanjutnya, mencegah adanya kerumunan di area satuan pendidikan.
“Kita berharap sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka harus mematuhi semua aturan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.
(R)