Laporkan Ke Polisi, Baharuddin R “Berang” Foto dan Namanya Dicatut pada Sebuah Kalender

Mantan Bupati Pasaman Barat (Baju Putih) H. Baharuddin R Didampingi Pengacaranya Andreas Ronaldo, SH, MH Melaporkan Foto dan Namanya Dicatut pada Sebuah Kalender ke Polres Pasaman Barat, Senin (30/11/2020) Pagi
Mantan Bupati Pasaman Barat (Baju Putih) H. Baharuddin R Didampingi Pengacaranya Andreas Ronaldo, SH, MH Melaporkan Foto dan Namanya Dicatut pada Sebuah Kalender ke Polres Pasaman Barat, Senin (30/11/2020) Pagi

Mantan Bupati Kabupaten Pasaman Barat H Baharuddin R ‘berang’ atas pecatutan nama dan fotonya yang di sebuah kalender.

“Saya mendatangi Polres Pasaman Barat untuk melaporkan atas beredarnya sebuah kalender yang berisikan kampanye hitam yang bergambarkan Calon Bupati Pasaman Barat,” kata Baharuddin R didampingi pengacaranya Andreas Ronaldo, SH, MH kepada wartawan di Simpang Empat, Senin (30/11/2020) siang.

“Kalender tersebut diedarkan oleh Tim Pasangan Calon Bupati Pasaman Barat bernama M. Rizki yang dimana ada foto dan nama saya, tanpa izin saya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, hal ini akan menguntungkan salah satu pasangan calon lain, dan merugikan kepada saya.

“Berharap kepada pihak kepolisian agar mengungkapkan siapa yang menyuruh menyebarkan kalender, siapa yang mencetak kalender dan berapa yang dicetak,” tegas Baharuddin R.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, membenarkan atas laporan pecatutan nama Mantan Bupati Pasaman Barat Bahruddin R ke Polres Pasaman Barat.

Kesempatan lain, Baharuddin melalui pengacaranya Andreas Ronaldo, SH, MH menjelaskan, nama dan foto klien saya yang dicatut ini tidak masuk ke ranah Pilkada, karena ini kepentingan pribadi klien saya yang dirugikan.

“Kalender yang dibagikan bukan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak lengkap karena kalau itu APK, harus ada tiga logo partai pengusung,” sebut Andreas.

Dalam laporan polisi nomor LP/399/XI/2020-SPKT-Res-Pasbar tanggal 30 November 2020. Di SPKT, diterima oleh Aiptu Gatot Subiantono. Dugaan pasal yang dilaporkan pasal 310 ayat 2 KUHP.

(SR)

Pos terkait