Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Azwar Siry mendukung pemberian label recommended kepada pelaku usaha restoran, rumah makan dan kafe ayang taat menerapkan protokol kesehatan oleh Disparbud. Namun label yang dikasih pada pelaku usaha itu jangan formalitas saja.
“Kita sangat sambut baik hal tersebut, jika perlu sampaikan ke publik pelaku usaha yang mendapatkan penghargaan,” ujar kader Demokrat ini Selasa (03/11/2020).
Ia meminta pengawasan dari Disparbud soal penerapan protokol kesehatan usai memberi label. Sehingga dapat diketahui mana pelaku usaha yang benar-benar menjalani aturan dan mana yang hanya sejenak mematuhi apa yang dianjurkan. “Jangan sampai setelah label diberi, Disparbud berhenti bekerja dan mengawasi. Ini tak benar juga,” ucapnya.
Ia berharap, Disparbud rutin bergerak, agar pelaku usaha sadar dan mau menerapkan protokol kesehatan s yang manfaatnya untuk keselamatan pengunjung dan pelaku usaha. “Jika nakal dan tak hiraukan apa yang disampaikan, Disparbud beri sanksi padanya,” paparnya.
Anggota Komisi IV DPRD Padang lainnya, Zulhardi Z Latief mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani usahanya serta meminta pada pengunjung untuk mematuhinya. Supaya penularan virus corona tak terjadi lagi dan mata rantai terputus.
“Mari sama-sama menerapkan protokol kesehatan dan Perwako No 49 Tahun 2020, sebab corona tak tahu kapan hilangnya,” ujar kader Golkar ini.
Lalu terang Zulhardi, kepada Disparbud disarankan mengumumkan ke publik mana yang nakal. Agar mereka mau menjalani aturan dan edaran yang terbit tak dianggap remeh.
Sebelumnya, Disparbud Kota Padang akan memberikan label recommended kepada rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan dan sejenisnya yang telah menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan Instruksi Gubernur Nomor : 360/223/Covid-19-SBR/X-2020.
Sebelumnya, label recommended ini juga pernah diberikan Disparbud Kota Padang kepada rumah makan, restoran dan sejenisnya di Kota Padang. Restoran atau rumah makan yang mendapatkan label recommended ini harus memenuhi syarat atau standar yang ditetapkan Pemko Padang.
Di antaranya, terkait sanitasi, daftar harga, pajak yang jelas, tempat shalat. “Jika standar ini dipenuhi baru bisa diberi label recommended,” ujar Arfian, Senin (26/10).
Ia menambahkan, label recommended ini juga bisa nantinya diberikan kepada restoran, rumah makan dan sejenisnya yang patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan instruksi gubernur tersebut. “Ini juga nantinya akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada konsumen bahwasanya restoran tersebut patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan instruksi gubernur,” sebut Arfian.
Sebelumnya, ungkap Arfian, pelaku usaha di Kota Padang telah menyatakan komitmennya untuk siap menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha mereka masing-masing. (Ha/tin)