Tak terima tanah pusako tinggi disertifikatkan dan telah dijual kepada pihak pembeli oleh Marnis (Dubalang Suku Malayu). Kini Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam Kabupaten Solok menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok dalam hal sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Sulitnya mendapatkan informasi tentang penerbitan sertifikat tanah dan alas hak atau salinannya atas nama Marnis dari BPN Kabupaten Solok, membuat Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam mengadukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
Sebelumnya, Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam telah dua kali menyurati BPN mengenai informasi penerbitan sertifikat tanah atas nama Marnis yang berlokasi di Jorong Kapalo Koto Nagari Dilam. Selain ke BPN, Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam juga telah mempertanyakan masalah berkas penerbitas sertifikat tersebut kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dilam dan Pemerintah Nagari setempat.
Syahrial Malin Batuah, Mamak Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam mengatakan bahwa sengketa informasi ini sudah lama. Ia mengakui sudah dua kali melayangkan surat ke BPN Kabupaten Solok terkait penerbitan sertifikat atas nama Marnis, Ia juga telah mengadukan mengenai jual beli tanah ulayat tersebut ke LKAAM Kecamatan Bukit Sundi, bahkan sudah menghadap LKAAM Kabupaten Solok yang juga menjabat Bupati Solok saat ini.
Syahrial menyatakan, bahwa saat mengadukan masalah jual beli tanah pusako tinggi ke LKAAM Kabupaten Solok, ia meminta kejelasan kepada Niniek Mamak dan KAN Dilam. Jika tidak bisa menyelesaikan atau melakukan mediasi antara Kaum nya dengan Marnis dirinya telah meminta surat kecil agar sengketa tersebut diteruskan ke LKAAM Kabupaten Solok, namun hingga saat ini Niniek Mamak Malayu beserta KAN Dilam terkesan diam, katanya.
“Sudah Enam tahun kami berjuang, namun sertifikat tersebut terbit juga. Bahkan sudah dijual pula ke pihak lain. Ada permainan apa sebenarnya. Sekarang kami akan sidang di Komisi Informasi Sumbar dengan BPN Kabupaten Solok, biar jelas hitam putih nya,” ungkap Syahrial ketika dihubungi Topsumbar, Jumat (13/11/2020).
Syahrial juga menambahkan, bahwa sudah menerima surat pemanggilan sidang ajudikasi dan mediasi antara Kaum Malayu Gantiang dengan BPN Kabupaten Solok pada tanggal 10 November 2020 lalu. Ia akan menjalani sidang di Komisi Informasi Provinsi Sumbar dengan agenda pemeriksaan awal, Senin (16/11/2020) mendatang.
Erma Nova anggota Kaum Malayu Gantiang (Adik sepupu dari Marnis) membenarkan apa yang dikatakan oleh Mamak Kepala Kaum nya itu. Ia pun secara pribadi telah mengupayakan secara maksimal untuk membatalkan terbitnya sertifikat itu, baik ke pemerintahan nagari, KAN, dan lembaga terkait di Nagari Dilam.
“Kami Kuasa dari Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam akan menjalani sidangdi Padang dengan agenda pemeriksaan awal, banyak berkas sebagai bahan pembuktian yang kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya. (TIM)